Anak dari orangtua yang pernikahannya tidak tercatat, aktanya hanya mencantumkan nama ibu. Sementara itu, pernikahan beda agama bisa dicatatakan di Disdukcapil jika ada keputusan persidangan.
Sebut Setidaknya Ada 400 Ribu Anak dari Pernikahan Beda Agama, Koordinator PIS: Sering Abai dengan Kemanusiaan
Rabu, 23 Maret 2022 | 14:07 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
'Capek Pak Dedi' Kata Pelajar Jawa Barat Yang Protes Wajib Jalan Kaki ke Sekolah
03 Mei 2025 | 10:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI