Menkes Bolehkan Mudik Lebaran Tanpa Vaksin Booster, Tapi Ada Syaratnya

Kamis, 24 Maret 2022 | 12:32 WIB
Menkes Bolehkan Mudik Lebaran Tanpa Vaksin Booster, Tapi Ada Syaratnya
Tangkapan layar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang dipantau daring, Senin (26/7/2021). (ANTARA/Devi Nindy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos-pos, di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik." bebernya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat pulang ke kampung halamannya di momen lebaran Idul Fitri 2022. Namun, ada beberapa syarat mudik lebaran 2022.

Pemerintah memberikan syarat bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran.

Masyarakat boleh mudik asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis 1, dosis 2, dan vaksin booster.

Selain itu, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menghapuskan kebijakan karantina kepada pelaku perjalanan dari luar negeri, namun masih diwajibkan untuk tes PCR.

Sementara itu tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik juga dihapus sejak 8 Maret lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI