4 Aturan Pemerintah di Bulan Ramadhan dan Lebaran 2022, Boleh Mudik dan Tarawih di Masjid

Kamis, 24 Maret 2022 | 13:09 WIB
4 Aturan Pemerintah di Bulan Ramadhan dan Lebaran 2022, Boleh Mudik dan Tarawih di Masjid
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi pers terkait pelonggaran kebijakan pandemi Covid-19, Rabu (23/3/2022). [Biro Pers Sekretariat Presiden]

4. Syarat PCR dan Antigen

Pemerintah memperbolehkan mudik bagi masyarakat yang ingin pulang kampung. Syaratnya, harus dua kali vaksin dan sekali booster. Lalu, bagaimana jika belum melakukan tiga hal tersebut?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyampaikan aturan terkait kegiatan mudik. Masyarakat yang belum melakukan booster harus melakukan tes PCR untuk penerima vaksin pertama dan tes Antigen untuk penerima vaksin kedua.

"Nanti Kemenhub buat sentra vaksinasi sebelum mudik. Kalau baru satu kali vaksin harus tes PCR, tapi tetap ada tempat-tempat fasilitas umum bisa suntik kedua di sini," kata Budi Gunadi dalam keterangan pers virtual.

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI