Dianiaya hingga Dilumuri Tinja oleh Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim Polri, M. Kece Sempat Lawan Terdakwa Lain

Kamis, 24 Maret 2022 | 15:22 WIB
Dianiaya hingga Dilumuri Tinja oleh Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim Polri, M. Kece Sempat Lawan Terdakwa Lain
Foto kondisi Muhammad Kece yang babak belur diduga akibat dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim Polri. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kejadian bermula saat Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama pada Agustus 2021. Kebetulan, Napoleon juga menjadi tahanan di rutan tersebut.

Saat itu, saksi bernama Bripka Wandoyo Edi Purnomo memerintahkan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengantar Kace ke kamar sel nomor 11 sebagai kamar isolasi sesuai perintah lisan dari Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Untuk tahanan baru termasuk Kece, ditempatkan ke kamar kosong atau khusus guna menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Jaksa mengatakan, saat itu Kece menggunakan tongkat untuk berjalan. Namun, Napoleon meminta agar tongkat tersebut tidak dibawa ke kamar tahanan karena dianggap bisa menjadi senjata.

Setelahnya, Kace diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Kepada terdakwa Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit Pambudi.

Bripda Asep Sigit Pambudi, kata jaksa, menuruti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.

Setelah itu, kunci gembok kamar tahanan Kace lantas dibawa oleh terdakwa Pak RT. Kepada Pak RT, Napoleon meminta agar dibangunkan tengah malam agar bisa menemui Kece di kamar tahanannya.

Memasuki pukul 22.25 WIB, para tahanan di Rutan Bareskrim mulai ramai mendatangi di depan kamar tahanan nomor 11 untuk melihat Kece. Tidak lama berselang, sebagian tahanan tersebut ada yang melempari dengan botol plastik ke dalam kamar tahanan nomor 11 Kece.

Memasuki pukul 00.30 WIB, tepat pada Kamis, 26 Agustus 2021 Pak RT membangunkan Napoleon yang tengah tidur di kamar tahanan nomor 26. Tidak lama berselang, mereka menuju kamar tahanan yang dihuni Kace.

Baca Juga: Napoleon ke Jaksa Soal Dakwaan Pasal 170 dan 351 KUHP: Itu Tindakan Terukur, Tidak Ada Niat Bunuh Kece

Jaksa menyebut, terdakwa Pak RT sempat mengambil gorden guna menutup setengah jendela kamar tahanan Kace. Tujuannya, agar tahanan lain tidak dapat melihat apa yang terjadi di dalamnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI