Napoleon ke Jaksa Soal Dakwaan Pasal 170 dan 351 KUHP: Itu Tindakan Terukur, Tidak Ada Niat Bunuh Kece

Kamis, 24 Maret 2022 | 14:27 WIB
Napoleon ke Jaksa Soal Dakwaan Pasal 170 dan 351 KUHP: Itu Tindakan Terukur, Tidak Ada Niat Bunuh Kece
Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece.

Keberatan itu mengenai Pasal 170 KUHP yang disangkakan JPU dalam surat dakwaan yang dibackan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Perwira Polri aktif itu pun mempertanyakan alasan mengapa jaksa menggunakan pasal tersebut dalam mendakwa dirinya. Napoleon bersikukuh, dia tidak ada niatan untuk membunuh atau meracuni Kece.

"Apa dasar JPU mendakwa saya dengan pasal 170 KUHP, karena kita tahu pasal 170 itu pengeroyokan bersama-sama, dengan tenaga bersama gebukin Muhammad Kace," ucap Napoleon di ruang sidang utama.

Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu mengakui, dia meminta Kece untuk menutup mulut dan mata. Menurutnya, itu adalah tindakan terukur tanpa ada niatan membunuh dan meracuni.

"Tadi saudra membacakan, saya melumuri kotoran saya ke wajahnya Kace dengan terlebih dahulu mengatakan: 'tutup mata tutup mulut'. Itu yang disebut dengan tindakan terukur. Karena saya tidak berniat untuk membunuh atau meracuni," tegas Napoleon.

Napoleon juga menyampaikan keberatan dengan pasal alternatif, yakni Pasal 351 ayat (1) yang didakwakan kepadanya. Menurut dia, tidak ada penganiayaan berat kepada Kece.

"Kita tahu bersama 351 ayat 1 adalah penganiayaan biasa yang kita tahu berdasarkan KUHAP penjelasan KUHAP mengaitkan dengan hasil visum et repertum. Di dalam hasil visum et repertum yang saudara bacakan dalam surat dakwaan, jelas-jelas ahli digital forensik mengatakan tidak mengakibatkan luka berat," jelas Napoleon.

Dengan demikian, Napoleon menyarankan jaksa agar mendakwanya dengan Pasal 352, atau penganiayaan ringan. Sebab, penggunaan Pasal 351, dalam pandangan dia, sangat berlebihan.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Aniaya dan Lumuri Tinja ke Wajah M. Kece

Ihwal Penyiksaan

Memasuki pukul 22.25 WIB, para tahanan di Rutan Bareskrim mulai ramai mendatangi di depan kamar tahanan nomor 11 untuk melihat Kece. Tidak lama berselang, sebagian tahanan tersebut ada yang melempari dengan botol plastik ke dalam kamar tahanan nomor 11 Kece.

Memasuki pukul 00.30 WIB, tepat pada Kamis, 26 Agustus 2021 Pak RT membangunkan Napoleon yang tengah tidur di kamar tahanan nomor 26. Tidak lama berselang, mereka menuju kamar tahanan yang dihuni Kace.

Jaksa menyebut, terdakwa Pak RT sempat mengambil gorden guna menutup setengah jendela kamar tahanan Kace. Tujuannya, agar tahanan lain tidak dapat melihat apa yang terjadi di dalamnya.

Setelah itu, Napoleon mengajak Kece berbicara mulai soal identitas hingga terkait konten Youtube yang menistakan agama. Tidak lama berselang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu meminta Dedy Wahyudi untuk memanggil tahanan lain, Maman Suryadi yang merupakan anggota FPI.

Napoleon juga menyuruh tahanan bernama Djafar Hamzah mengambil bungkusan di kamar mandi kamar tahanannya. Bungkusan itu ternyata berisi kotoran atau tinja manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI