Aturan Mudik 2022 Lengkap, Pemudik Belum Vaksin Booster Masih Boleh Pulang Kampung saat Lebaran

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 24 Maret 2022 | 18:20 WIB
Aturan Mudik 2022 Lengkap, Pemudik Belum Vaksin Booster Masih Boleh Pulang Kampung saat Lebaran
ilustrasi mudik, aturan mudik 2022 /pixabay.com

Suara.com - Lebaran 2022 akan tiba dalam waktu tak lebih dari dua bulan. Setelah umat islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, mudik di hari raya idul Fitri menjadi momentum untuk berkumpul bersama keluarga. Apa saja aturan mudik 2022 tahun ini?

Jika tahun 2020-2021 kemarin, pemerintah melarang mudik, tahun ini pemerintah tidak melarang mudik namun aturan mudik 2022 dirilis menjelang bulan Ramadhan 2022.

Hal ini dilakukan karena berdasarkan gaya hidup masyarakat Indonesia, pada hari raya Idul Fitri, masyarakat  akan menjadikanya momen untuk libur panjang di kampung halamannya masing-masing dan dikhawatirkan ini bisa menjadi masa-masa peningkatan penularan Covid-19. Selain itu, kasus Covid-19 mulai mengalami penurunan.

Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah memastikan masyarakat diperbolehkan mudik pada tahun 2022 ini namun harus mengikuti aturan mudik 2022 yang diberlakukan sebagai upaya pencegahan kenaikan kasus Covid-19. 

Aturan Mudik 2022

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet da tiga ketentuan yang disebutkan Pemerintah berkaitan dengan aturan mudik lebaran 2022, antara lain:

1. Pemudik diwajibkan sudah menjalani vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Mereka yang sudah divaksin booster diperbolehkan mudik tanpa harus melakukan tes kesehatan

2. Pemudik yang baru mendapatkan dosis lengkap atau dua dosis vaksin Covid-19 diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Tes Antigen sebelum melaksanakan mudik 

3. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 Covid-19 diwajibkan menjalani tes PCR sebelum mudik

baca juga

Selain informasi di atas, Presiden menyampaikan peringatan agar para pejabat tidak membuka acara open house selama lebaran 2022. 

Aturan Mudik 2022 dari Kemenhub

Senada dengan pesan-pesan dari Jokowi yang dirilis di laman Sekretariat Kabinet di atas, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan sejumlah aturan mudik 2022 sebagai berikut:

1. Masyarakat diijinkan melakukan mudik namun harus memenuhi syarat yaitu sudah melaksanakan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster serta mengikuti protokol kesehatan dengan ketat 

2. Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis vaksin on the spot untuk memfasilitasi pemudik baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri 

3. Nantinya akan disediakan pos vaksin booster di lapangan dan teknis pelaksanaannya sedang dalam tahap didiskusikan oleh para stakeholder termasuk pihak POLRI. 

Demikian itu informasi yang dapat diperoleh dan dikumpulkan dari berbagai sumber terkait dengan aturan mudik 2022. Mari kita sama-sama jaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wapres Maruf Amin Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, PAN Protes: Terlalu Mengada-ada!

Wapres Maruf Amin Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, PAN Protes: Terlalu Mengada-ada!

Banten | Kamis, 24 Maret 2022 | 15:02 WIB

Epidemiolog Soroti Vaksin Booster untuk Mudik: Kita Harus Hati-hati dan Waspada

Epidemiolog Soroti Vaksin Booster untuk Mudik: Kita Harus Hati-hati dan Waspada

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 14:46 WIB

Sudah Jadi Syarat Mudik, Kini Vaksin Booster Diusulkan Jadi Syarat Masuk Ruang Publik Jakarta, Setuju?

Sudah Jadi Syarat Mudik, Kini Vaksin Booster Diusulkan Jadi Syarat Masuk Ruang Publik Jakarta, Setuju?

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 13:24 WIB

Cara Daftar Vaksin Booster Lengkap dengan Syarat dan Jenisnya, Segera Vaksinasi Jika Ingin Mudik Lebaran 2022

Cara Daftar Vaksin Booster Lengkap dengan Syarat dan Jenisnya, Segera Vaksinasi Jika Ingin Mudik Lebaran 2022

Health | Kamis, 24 Maret 2022 | 12:48 WIB

Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, MUI-YMKI: Asalkan Vaksinnya Halal

Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, MUI-YMKI: Asalkan Vaksinnya Halal

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 09:08 WIB

2 Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Diberikan Jokowi, Catat Baik-baik Agar Bisa Pulang Kampung dengan Tenang!

2 Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Diberikan Jokowi, Catat Baik-baik Agar Bisa Pulang Kampung dengan Tenang!

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 06:45 WIB

Terkini

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

×