Kala itu, dirinya mengaku rutin memeriksa jumlah pencairan anggaran setiap kementerian dan lembaga negara. Jika realisasi anggaran tidak sesuai ekspetasinya, ia mengancam akan menghubungi menteri dan pimpinan lembaga terkait untuk memberikan peringatan.
Ini disampaikan Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan COVID-19 di Semarang, Selasa (30/6/2020) lalu. Ia mengatakan jika itu perlu dilakukan agar pencairan belanja kementerian dapat mutlak, sehingga dapat mengoptimalkan perekonomian masyarakat.
Sebelumnya dalam sidang kabinet paripurna 18 Juni 2020 lalu, Jokowi menegur para menteri dan pimpinan lembaga negara yang bekerja lambat dalam merealisasikan kebijakan penanganan COVID-19.
Ia bahkan menyinggung pilihan perubahan kabinet di depan para Menteri Kabinet Indonesia Maju pada sidang kabinet itu secara langsung.
3. Sebut Kerja Kementerian 3 Bulan WFH Kayak Cuti
Jokowi marah kepada jajarannya dalam rapat terbatas penyerapan anggaran di Istana Negara, Kamis (9/7/2020). Dalam pidatonya di depan para menteri, ia geregetan melihat kinerja yang seperti sedang cuti selama work from home atau WFH.
Ia juga kecewa melihat jajarannya yang dinilai tidak memiliki sense of crisis di di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya kala itu, 215 negara termasuk Indonesia tengah mengalami krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi yang memakan banyak korban jiwa.
Maka, Jokowi memerintahkan jajarannya kembali bekerja lebih keras untuk merealisasikan program kepada masyarakat dan tak ingin mereka bekerja biasa -biasa saja.
"Jangan sampai 3 bulan yang lalu kita menyampaikan bekerja dari rumah, WFH, yang saya lihat ini kayak cuti malahan. Padahal pada kondisi krisis kita harusnya kerja lebih keras lagi. Jangan kerja biasa-biasa saja. Kerja lebih keras, dan kerja lebih cepat. Itu yang saya inginkan pada saat kondisi seperti ini," katanya.
Baca Juga: Jokowi Marah Uang Rakyat Buat Beli Barang Impor, Refly Harun: Jangan-jangan Disabotase...
Kerja lebih cepat yang dimaksud Jokowi saat itu adalah mempercepat waktu penyusunan peraturan menteri (permen) atau peraturan pemerintah (PP).