Serukan Cabut Pasal 27 ayat 1 UU ITE di RUU TPKS, ICJR: Banyak Korban KBGO jadi Pesakitan karena Pasal Karet UU ITE!

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 29 Maret 2022 | 13:33 WIB
Serukan Cabut Pasal 27 ayat 1 UU ITE di RUU TPKS, ICJR: Banyak Korban KBGO jadi Pesakitan karena Pasal Karet UU ITE!
Ilustrasi RUU TPKS

Suara.com - Baleg DPR RI menargetkan pengambilan keputusan untuk pengesahan RUU TPKS pada awal April mendatang. Terkait hal itu, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merekomendasikan sejumlah hal yang dapat dilakukan pemerintah dan DPR terkait pembahasan guna melindungi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, rekomendasi pertama terkait Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang selama ini merupakan momok utama bagi korban KBGO. Menurut dia, sudah banyak korban KBGO yang malah menjadi pesakitan dan harus menanggung konsekuensi.

"Sudah banyak korban KBGO yang malah menjadi pesakitan dan harus menanggung konsekuensi pidana dari pasal karet UU ITE tersebut," kata Maidina dalam siaran persnya hari ini, Selasa (29/3/2022).

Selanjutnya, mengenai larangan perbuatan dalam Pasal 27 ayat 1, yakni pidana bagi semua jenis perbuatan atau konten yang 'melanggar kesusilaan'. Maidina mengatakan, ketika konten pribadi korban, sekalipun korban tidak berkehendak, korban akan dianggap “melanggar kesusilaan” dan justru dikriminalisasi. 

"Pasal 27 ayat (1) UU ITE sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi integritas tubuh korban, sebagaimana diusulkan dengan sangat baik oleh DPR dalam RUU TPKS," jelas dia.

Contohnya adalah kasus yang menimpa Baiq Nuril pada tahun 2018. Dia memberikan konten pelecehan untuk melapor, namun malah dikriminalisasi dengan tuduhan melanggar kesusilaan. 

Kasus serupa juga menimpa W pada 2015 di Bandung, Jawa Barat. Yang bersangkutan diadili dengan Pasal 27 ayat 1 padahal suaminya sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang menyebarkan konten pribadi W yang diambil dari pesan pribadi di Facebook miliknya. 

"Dengan orientasi pada “kesusilaan” yang mana begitu luas dan hanya melihat konten, korban takut melaporkan KBGO yang dialaminya, karena dengan mudah dituduh terlibat konten melanggar kesusilaan," ucap Maidina.


Poin ketiga adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang merupakan pasal karet yang tumpang tindih dengan UU Pornografi dan KUHP. Dalam perumusan hukum pidana, kata Maidina, tentu pembentuk UU harus menghindarkan adanya tumpang tindih pasal dan pasal karet. 


Maidina menjelaskan, Pasal 27 ayat 1 UU ITE jelas-jelas tumpang tindih dengan UU Pornografi dan KUHP. Semua perbuatan dalam KUHP dan Pornografi, ucap dia, telah dan cukup untuk mengcover semua perbuatan yang perlu dikriminalisasi, sehingga tidak lagi diperlukan pasal 27 ayat (1) UU ITE.


"Terlebih dengan adanya kriminalisasi perbuatan KBGO dalam RUU TPKS, maka akan memperkuat sistem hukum tindak pidana kekerasan seksual. Hal positifnya, dengan hilangnya pasal 27 ayat (1) UU ITE, korban KBGO akan menjadi lebih aman," jelas Maidina.


ICJR juga merekomendasikan sidang pembahasan RUU TKPS untuk: 

  1. Dalam ketentuan penutup Pasal 71 RUU TPKS menghapus Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal itu berbahaya dan menakutkan untuk korban. RUU TPKS bisa mencabut pasal dalam UU ITE, karena banyak UU juga menghapus pasal-pasal dalam undang-undang lainnya yang bertentangan atau tumpang tindih, misalnya UU PTPPO, UU Perlindungan Anak, UU Tipikor, dan UU lainnya.
  2. Dalam Pasal 5 RUU TPKS perlu ada penguatan norma tindak pidana KBGO antara lain: memasukkan larangan perbuatan merekam ruang privat tanpa izin, menyebarluaskan dengan tujuan melawan hukum, tanpa kehendak memodifikasi/memalsukan informasi elektronik untuk menghadirkan citra seksual tentang orang lain.
  3. Dalam bahasan tentang hak korban khsususnya hak penanganan, harus diatur hak korban atas penghapusan konten pribadi yang tersebar.
  4. Dalam bahasan tentang hak korban khsususnya hak pemulihan harus diatur hak untuk dilupakan atau right to be forgotten, yaitu hak penghilangan informasi pribadi secara permanen dalam mesin pencari berdasarkan penetapan/putusan pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target

Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target

News | Senin, 28 Maret 2022 | 20:54 WIB

Mahasiswa Minta Pemerintah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

Mahasiswa Minta Pemerintah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

Sumut | Senin, 28 Maret 2022 | 19:07 WIB

Ingin Kebut Pembahasan RUU TPKS sampai Pengesahan, Menteri PPA Siap Rapat Maraton di DPR Siang-Malam

Ingin Kebut Pembahasan RUU TPKS sampai Pengesahan, Menteri PPA Siap Rapat Maraton di DPR Siang-Malam

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 13:50 WIB

Mulai Rapat Panja Pekan Depan, DPR Targetkan Pengesahan RUU TPKS di Awal April

Mulai Rapat Panja Pekan Depan, DPR Targetkan Pengesahan RUU TPKS di Awal April

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 12:01 WIB

Terkini

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

News | Senin, 13 April 2026 | 20:21 WIB

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

News | Senin, 13 April 2026 | 20:08 WIB