Depan Belakang Mobil Damkar, Emak-Emak Pemotor Ogah Menyingkir Kasih Jalan Meski Diklakson dan Dibunyikan Sirine

Selasa, 29 Maret 2022 | 20:33 WIB
Depan Belakang Mobil Damkar, Emak-Emak Pemotor Ogah Menyingkir Kasih Jalan Meski Diklakson dan Dibunyikan Sirine
Pengendara motor tak mau menyingkir di depan pemadam kebakaran (instagram.com/birunyarina/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mungkin rumah dia yang kebakaran?" timpal lainnya.

Tidak memberikan jalan kepada ambulans maupun pemadam kebakaran sebenarnya masuk dalam kategori pelanggaran.

Ilustrasi pemadam kebakaran (Antara)
Ilustrasi pemadam kebakaran (Antara)

Pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran masuk kategori kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Pemadam kebakaran masuk kendaraan di urutan pertama yang disusul oleh ambulans pembawa pasien di urutan kedua.

Sementara bagi yang menghalangi kendaraan prioritas, maka akan kena pelanggaran Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI