Depan Belakang Mobil Damkar, Emak-Emak Pemotor Ogah Menyingkir Kasih Jalan Meski Diklakson dan Dibunyikan Sirine

Selasa, 29 Maret 2022 | 20:33 WIB
Depan Belakang Mobil Damkar, Emak-Emak Pemotor Ogah Menyingkir Kasih Jalan Meski Diklakson dan Dibunyikan Sirine
Pengendara motor tak mau menyingkir di depan pemadam kebakaran (instagram.com/birunyarina/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Video yang diunggah pada Selasa (29/3/2022) itu tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.

"Apa enggak pengang telinga si Emak itu, diklaksonin enggak mau minggir ya Allah," komentar warganet.

"Bisa dipastikan dia enggak tau peraturan," imbuh warganet lain.

"Contoh orang yang enggak mau ngalah dalam kondisi apapun," tambah warganet.

"Raja jalanan sedang dikawal ketat depan belakang," tulis warganet di kolom komentar.

"Mungkin rumah dia yang kebakaran?" timpal lainnya.

Tidak memberikan jalan kepada ambulans maupun pemadam kebakaran sebenarnya masuk dalam kategori pelanggaran.

Ilustrasi pemadam kebakaran (Antara)
Ilustrasi pemadam kebakaran (Antara)

Pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran masuk kategori kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Pemadam kebakaran masuk kendaraan di urutan pertama yang disusul oleh ambulans pembawa pasien di urutan kedua.

Baca Juga: Meresahkan! Penjual Mainan Diduga Sengaja Pertontonkan Video Tak Senonoh ke Anak-Anak

Sementara bagi yang menghalangi kendaraan prioritas, maka akan kena pelanggaran Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI