- LTC Glodok Jakarta Barat
- Mal Citraland Jakarta Barat;
- Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (Antara)