Tampil Plontos, Roby Geisha Jalani Assessment Di BNNK Jakarta Selatan Hari Ini

Rabu, 30 Maret 2022 | 11:26 WIB
Tampil Plontos, Roby Geisha Jalani Assessment Di BNNK Jakarta Selatan Hari Ini
Roby Geisha dibawa aparat Polres Metro Jakarta Selatan ke BNNK Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari perbuatan yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada AJ, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Roby Geisha dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI