Legislator Gerindra Apresiasi Langkah Polisi Tangkap Penganiaya Nenek di Boyolali

Galih Prasetyo Suara.Com
Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:40 WIB
Legislator Gerindra Apresiasi Langkah Polisi Tangkap Penganiaya Nenek di Boyolali
Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi langkah cepat Polres Boyolali menangkap dua orang sebagai tersangka Penganiayaan terhadap nenek SA (67) di Pasar Mangu, Boyolali, Jawa Tengah. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gerindra Apresiasi Polisi Tindak Cepat Tangkap Penganiaya Nenek di Boyolali

Langkah Polisi Sergap Pelaku Penganiayaan Nenek di Boyolali Diapresiasi Legislator Gerindra

Legislator Gerindra Puji Langkah Polisi Tangkap Penganiaya Nenek di Boyolali

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi langkah cepat Polres Boyolali yang telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap nenek SA (67) di Pasar Mangu, Boyolali, Jawa Tengah.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (7/5/2025) tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, nenek SA tampak menuruni tangga pasar dengan wajah dan pakaian berlumuran darah.

Ilustrasi penganiayaan (freepik)
Ilustrasi penganiayaan (freepik)

Dia diduga dianiaya setelah dituduh mencuri dua kilogram bawang putih seharga Rp 90.000.

"Langkah cepat yang dilakukan Polres Boyolali patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu," kata Martin dalam keterangannya.

Martin menegaskan, tindakan main hakim sendiri, apalagi terhadap lansia, sangat tidak dibenarkan. Dia meminta masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat.

“Kita tidak bisa membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih jika pelakunya adalah petugas keamanan yang seharusnya melindungi warga,” ujarnya.

Baca Juga: Korlantas Polri Kantongi Hasil TAA Kecelakaan Maut Bus ALS yang Telan 12 Korban Jiwa

Dua orang yang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali adalah ZA (42) dan KA (56), petugas pos keamanan di Pasar Mangu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI