Ia meminta KPK tidak hanya berfokus terhadap pelaku suap. Namun juga harus mendalami lanjut kepada siapa saja pihak termasuk korporasi yang menikmati perizinan ilegal tersebut.
"Kalau suapnya paling berapa miliar, berapa puluh miliar. Tap Rp 2,7 triliun itu kerugian negara bukan dalam, tidak langsung terkait suap tapi dinikmati oleh perusahaan yang menggunakan izin yang ilegal tersebut," kata Habiburokhman.
Begitu juga dalam penindakan di kasus tindak pidana korupsi lainnya. Habiburokhman meminta KPK benar-benar mengejar kerugian keuangan negara.
"Jadi logikanya kalau kerugian keuangan negara Rp 2,7 triliun maka yang harus kita kejar Rp 2,7 triliun tersebut harus bertanggung jawab mereka itu," kata Habiburokhman.
Dengan begitu diharapkan kerugian keuangan negara hasil korupsi dapat dipulihkan dengan lebih baik.
"Dan kami meminta agar model penindakan seperti ini menjadi standar pak. Kalau teman-teman KPK hanya mengejar suapnya saja pasti kecil sekali pemulihan keuangan negaranya. Tapi kalau dikejar korporasi-korporasi penikmat perizinan ilegal berdasarkan suap baik kebun, tambang saya pikir bisa signifikan," tutur Habiburokhman.