Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor

Galih Prasetyo Suara.Com
Senin, 22 Desember 2025 | 20:00 WIB
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sidang dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi berlanjut di Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.
  • Saksi Liyanto bersaksi tentang transfer Rp11 miliar dari ayahnya kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
  • Kuasa hukum Nurhadi memprotes dakwaan jaksa dianggap asumtif dan mengkritik prosedur serta kualitas kesaksian yang dihadirkan.

Suara.com - Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan Direktur Java Energy Semesta (JES), Liyanto, sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Liyanto menerangkan bahwa ayahnya, almarhum Bambang Hartono Tjahjono, pernah mentransfer sejumlah uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Pernyataan itu kemudian mendapat perhatian Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

Hakim mengonfirmasi ulang keterangan Liyanto karena nilai transfer yang disebutkan saksi, yakni Rp11 miliar, memiliki kesesuaian dengan jumlah uang yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Nurhadi.

“Saudara saksi, ini terdakwa didakwa oleh penuntut umum menerima sejumlah uang. Nilainya sama dengan yang saudara sebutkan tadi,” ujar Hakim Fajar kepada Liyanto di ruang sidang.

“Iya,” jawab Liyanto singkat.

Namun, keterangan saksi tersebut langsung menuai protes dari tim penasihat hukum Nurhadi.

Baca Juga: Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai dakwaan jaksa penuntut umum dibangun atas dasar asumsi yang lemah dan berpotensi menggerus prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana.

Menurut Maqdir, hukum pidana tidak boleh mendasarkan pemidanaan pada dugaan atau penafsiran tanpa bukti faktual yang kuat.

Ia menegaskan, apabila seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, maka hal itu berbahaya bagi tegaknya keadilan.

“Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita,” tegas Maqdir di hadapan wartawan.

Lebih lanjut, Maqdir menyoroti kualitas kesaksian Liyanto yang menurutnya tidak memenuhi syarat sebagai saksi fakta.

Ia menjelaskan bahwa hukum pidana mensyaratkan kesaksian yang berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami langsung oleh saksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI