Dirjen Bea Cukai Pastikan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 Siap Berlaku Mulai 1 April 2022

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Rabu, 30 Maret 2022 | 19:53 WIB
Dirjen Bea Cukai Pastikan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 Siap Berlaku Mulai 1 April 2022
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok: Dirjen Bea Cukai)

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerain Keuangan menetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) merupakan suatu dokumen yang berisi struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas baik oleh pemerintah, swasta dan organisasi internasional.

“BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN),” ungkap Nirwala.

Nirwala menambahkan, “dalam BTKI 2022, terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan pada BTKI 2017. Pada bab 1 hingga 97 BTKI 2022 terdapat 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya 10.813 pos tarif. Sementara pada bab 98 dan 99 bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif,” ujar Nirwala.

Penambahanan subpos-subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017, antara lain produk batik dan beberapa produk tekstil, produk CPO dan beberapa produk pertanian, ikan dan produk perikanan, alat bantu pernapasan/ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan, produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik yaitu motor listrik dan baterainya dan kendaraan bermotor, sepeda listrik, dan produk sejenis.

Tidak hanya memperbarui klasifikasi, dalam BTKI 2022, pemerintah juga memasukan skema khusus untuk memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi untuk pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Adapun insentif yang diberikan yaitu pengenaan Bea Masuk 0% untuk 111 pos tarif komponen industri galangan kapal yang sebelumnya dikenakan tarif antara 5% s.d. 15%.

Berdasarkan data dari Badan Kebijakan Fiskal, selama ini industri pelayaran Indonesia lebih banyak berasal dari impor kapal bekas karena bea masuknya lebih rendah daripada komponen galangan kapal. Jika pemerintah bisa memberikan bea masuk 0% untuk komponennya, maka industri pelayaran Indonesia dapat memproduksi lebih banyak kapal dan ke depannya dapat bersaing dengan negara lain untuk ekspor kapal buatan Indonesia. Selain itu, dari riset yang dilakukan oleh Universitas Indonesia, penyesuaian bea masuk ini diprediksi memberikan potensi penerimaan negara dari PPh badan sebesar 74,9%, peningkatan volume produksi sebesar 20%, dan peningkatan konten lokal sebesar 10%.

Pada BTKI 2022, selain adanya perubahan klasifikasi dan pemberian insentif komponen galangan kapal, dalam sistem 2022, terdapat pula penyesuaian 43 pos tarif pada sektor sektor manufaktur mesin & peralatan, manufaktur kimia, makanan lainnya, dan manufaktur farmasi yang digabungkan dan memiliki tarif bea masuk yang berbeda. Penyesuaian tersebut akan berimplikasi pada PDB dan tenaga kerja pada sektor-sektor tersebut yang akan meningkat seiring dengan kenaikan aktivitas domestik untuk menggantikan penurunan impor.

Secara garis besar, implementasi BTKI merupakan wujud dari tugas dan fungsi Bea Cukai. Dalam aspek revenue collection, BTKI digunakan untuk keperluan pemungutan bea masuk, bea keluar, maupun pajak dalam rangka impor.

baca juga

Dalam aspek trade facilitation, BTKI berfungsi sebagai dasar negosiasi dalam skema Free Trade Agreement (FTA), Rules of Origin dan pengumpulan data statistik. Lebih jauh, BTKI berfungsi untuk memudahkan monitoring komoditas larangan dan pembatasan, termasuk produk yang dianggap berbahaya baik bagi perdagangan maupun masyarakat yang merupakan perwujudan aspek community protection. Dari aspek industrial assistance, BTKI berfungsi untuk memudahkan dalam pemberian asistensi industri, misalnya penentuan komoditas yang dibebaskan bea masuknya dan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).

Setiap lima tahun sekali, secara berkala, BTKI selalu diperbaharui untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini. Berkaitan dengan pembaharuan tersebut, World Customs Organization (WCO) telah menerbitkan amendemen HS 2022 untuk struktur nomenklatur pengelompokan barang pada tingkat enam digit, yang diamanatkan untuk diberlakukan di seluruh dunia mulai 1 Januari 2022.

Harmonized system sendiri merupakan nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh negara yang menjadi anggota World Customs Organization (WCO). Amendemen HS tersebut ditindaklanjuti dengan amendemen AHTN 2022 yang menggunakan struktur nomenklatur di tingkat 8 (delapan) digit dan diadopsi oleh seluruh negara anggota ASEAN. Selanjutnya AHTN digunakan sebagai dasar penyusunan BTKI 2022. Dalam menindaklanjuti perubahan HS/AHTN, Bea Cukai aktif dalam mengusulkan perubahan-perubahan yang berdampak positif bagi kepentingan nasional.

Dengan diimplementasikannya BTKI 2022, diharapkan dapat memfasilitasi perdagangan internasional dengan mempermudah proses impor dan ekspor serta proses pertukaran data. Selain itu, perubahan BTKI 2022 ini dirancang untuk mengakomodasi kelancaran arus barang sebagai bagian dari penataan ekosistem logistik nasional. Terkait kebijakan fiskalnya, diharapkan pengenaan tarif yang telah disusun dapat tepat sasaran. Begitu juga dengan kebijakan non fiskal seperti lartas, untuk melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Betah di Zona Hijau, IHSG Rabu Sore Ditutup Pada Posisi 7.053

Betah di Zona Hijau, IHSG Rabu Sore Ditutup Pada Posisi 7.053

Bisnis | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:45 WIB

Stafsus Menkeu Balas Telak Kritikan Roy Suryo Soal Lelang Merchandise MotoGP, Skandal Panci Kena Sentil Lagi

Stafsus Menkeu Balas Telak Kritikan Roy Suryo Soal Lelang Merchandise MotoGP, Skandal Panci Kena Sentil Lagi

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:39 WIB

Diduga dari Singapura, Minuman Beralkohol Senilai Rp10 Miliar Diseludupkan ke Sumatera Melalui Kepri

Diduga dari Singapura, Minuman Beralkohol Senilai Rp10 Miliar Diseludupkan ke Sumatera Melalui Kepri

Batam | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:21 WIB

Jelang Ramadhan, Kementerian Perdagangan Musnahkan 3.000 Botol Miras Impor di Kota Makassar

Jelang Ramadhan, Kementerian Perdagangan Musnahkan 3.000 Botol Miras Impor di Kota Makassar

Sulsel | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:40 WIB

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Meningkat, Kinerja APBN Menguat

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Meningkat, Kinerja APBN Menguat

Bisnis | Selasa, 29 Maret 2022 | 18:10 WIB

Selamatkan Produk Dalam Negeri, Kejagung dan Bea Cukai Bersinergi Berantas Impor Ilegal

Selamatkan Produk Dalam Negeri, Kejagung dan Bea Cukai Bersinergi Berantas Impor Ilegal

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 17:57 WIB

Terkini

Gubernur Khofifah Salurkan Beragam Bansos Bagi Warga Probolinggo Senilai Rp19,631 Miliar

Gubernur Khofifah Salurkan Beragam Bansos Bagi Warga Probolinggo Senilai Rp19,631 Miliar

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 12:49 WIB

4 Calming Sheet Mask Korea Penyelamat Atasi Wajah yang Mudah Kemerahan

4 Calming Sheet Mask Korea Penyelamat Atasi Wajah yang Mudah Kemerahan

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 12:40 WIB

Honda PCX 160 ABS vs Yamaha NMAX Turbo, Mending Pilih Mana? Intip Simulasi Kreditnya

Honda PCX 160 ABS vs Yamaha NMAX Turbo, Mending Pilih Mana? Intip Simulasi Kreditnya

Otomotif | Minggu, 08 November 2026 | 12:38 WIB

Urutan Zodiak yang Paling Sering Ganti Archive Foto Feeds IG Pas Berantem

Urutan Zodiak yang Paling Sering Ganti Archive Foto Feeds IG Pas Berantem

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 12:35 WIB

Usut Korupsi ATR/BPN, KPK Bidik Proses Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan

Usut Korupsi ATR/BPN, KPK Bidik Proses Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan

Bekaci | Minggu, 08 November 2026 | 12:26 WIB

Kawal Hilirisasi dan Kedaulatan Mineral, MIND ID Gandeng KPK Integrasikan WBS

Kawal Hilirisasi dan Kedaulatan Mineral, MIND ID Gandeng KPK Integrasikan WBS

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 12:21 WIB

Lantik 125 Pengurus, Ketum APKLI Sebut Penyadapan Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tak Stabil

Lantik 125 Pengurus, Ketum APKLI Sebut Penyadapan Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tak Stabil

News | Minggu, 08 November 2026 | 12:19 WIB

Kerusuhan Tatura-Nunu Tewaskan Warga, Wali Kota Palu Minta Polisi Usut Dalang

Kerusuhan Tatura-Nunu Tewaskan Warga, Wali Kota Palu Minta Polisi Usut Dalang

Sulsel | Minggu, 08 November 2026 | 12:15 WIB

Seskab Teddy Ajak Masyarakat Kunjungi Sekolah Rakyat, Lebih dari 45 Ribu Anak Kembali Bersekolah

Seskab Teddy Ajak Masyarakat Kunjungi Sekolah Rakyat, Lebih dari 45 Ribu Anak Kembali Bersekolah

News | Minggu, 08 November 2026 | 12:10 WIB

Seni Mengenang dan Mengikhlaskan dalam Drama The Rainbow in Our Memory

Seni Mengenang dan Mengikhlaskan dalam Drama The Rainbow in Our Memory

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 12:10 WIB

×