Kejagung Belum Mau Libatkan Penyidik Ad hoc Terkait Kasus HAM Berat Paniai, Begini Alasannya

Kamis, 31 Maret 2022 | 11:12 WIB
Kejagung Belum Mau Libatkan Penyidik Ad hoc Terkait Kasus HAM Berat Paniai, Begini Alasannya
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. Kejagung Belum Mau Libatkan Penyidik Ad hoc Terkait Kasus HAM Berat Paniai, Begini Alasannya. [ANTARA]

Dia menambahkan, berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan, Tim Jaksa Penyidik akan segera menentukan tersangka pada awal bulan April 2022.

Peristiwa Paniai tersebut merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang diselidiki Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR.

Tiga kasus pelanggaran HAM berat, selain di Paniai, yang terjadi setelah pembentukan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tersebut masih terus dipelajari, yakni Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003). (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI