Suara.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Andika Perkasa mengeluarkan sejumlah aturan seleksi TNI terbaru. Salah satu aturan terbaru yang ditetapkan yaitu memperbolehkan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk medaftarkan menjadi anggota prajurit TNI.
Beberapa aturan seleksi TNI terbaru itu disampaikan oleh Jenderal Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022. Momen rapat tersebut diunggah di kanal Youtube pribadi Jenderal TNI Andika Perkasa.
Jenderal Andika menyampaikan, setidaknya ada tiga perbaikan aturan persyaratan dalam seleksi calon anggota prajurit TNI terbaru. Berikut ini sejumlah aturan seleksi TNI terbaru:
Andika Perkasa meminta tes redang dihapus dari syarat pendaftaran seleksi calon prajurit TNI terbaru. Menurutnya, hal ini dilakukan sebab tidak semua calon peserta sebelumnya bisa berenang karena rumahnya jauh dari tempat berenang.
"Itu (tes renang) tidak usah ada lagi karena kita nggak fair juga. Ada orang yang tempat tinggalnya jauh dan enggak pernah renang. Nanti nggak fair, sudah lah," ungkap Andika dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).
2. Tes Akademik Dihapus
Andika menghapuskan tes akademik dalam proses seleksi calon prajurit TNI. Dia menyebut bahwa dasar akademik yang dijadikan acuan bisa dilihat dari nilai ijazah terakhirnya.
"Menurut saya, tes akademik ini tinggal ambil saja (dari) IPK terus transkip, karena bagi saya yang lebih penting, yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA, itu (nilai) akademik," lanjutnya.
Jadi calon peserta yang mendaftar tidak perlu lagi melakukan tes akademik. Karena nilai yang akan diambil adalah dari nilai terakhir di ijazah SMA mereka.
3. Keturunan PKI Boleh Mendaftar TNI
Sebelumnya peraturan pendaftaran calon prajurit TNI, melarang keras siapapun anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftarkan diri. Namun pada peraturan terbaru ini Andika mengizinkan keturan PKI mendaftar jadi calon anggota. Menurutnya harus ada dasar hukum yang kuat apabila ingim melarang keturunan PKI mendaftar TNI.
"Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," tegasnya.
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa (PKI yang dilarang mengikuti seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilangkan nomor 4," sambung Andika.
Selanjutnya, Jenderal Andika meminta jajarannya untuk segera mengimplementasikan kebijakan terbarunya ini. Ia menegaskan agar anak buahnya untuk merevisi peraturan sebelumnya berdasarkan hasil rapat yang telah diselenggarakan. Kemudian peraturan terbaru itulah yang nantinya menjadi syarat seleksi calon prajurit TNI.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI, Anggota DPR: Tak Perlu Diperdebatkan
News | Kamis, 31 Maret 2022 | 20:39 WIB
Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Pengamat: Terobosan yang Cerdas
Jakarta | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:58 WIB
Panglima TNI Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, Pengamat Hukum: Keputusan Tepat, Tapi Terlambat
Jawa Tengah | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:49 WIB
Satgas Jelaskan Aturan Lengkap Mudik Lebaran, Belum Booster Tetap Wajib Tes Covid-19
News | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:45 WIB
Keturunan PKI Dibolehkan Jadi Prajurit TNI, PA 212: Apa Jaminannya Tak Berideologi Komunis?
News | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:20 WIB
Turunan PKI Boleh Jadi Prajurit TNI, Setara Institute: Kelompok Penghayat Juga Mau
Jabar | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:19 WIB
Terkini
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB