8 Barang dan Jasa Bebas PPN, Tak Perlu Pusing Kenaikan Tarif PPN 11 Persen yang Berlaku Mulai Hari Ini!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 01 April 2022 | 11:29 WIB
8 Barang dan Jasa Bebas PPN, Tak Perlu Pusing Kenaikan Tarif PPN 11 Persen yang Berlaku Mulai Hari Ini!
Ilustrasi pajak, barang dan jasa bebas ppn (Freepik)

Suara.com - Sudah tahu belum, kalau ada kenaikan tarif PPN? Kebijakan mengenai kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 1. Lantas, apa saja barang dan jasa yang bebas PPN?

Kebijakan mengenai kenaikan PPN 11 persen ini resmi diundangkan pada hari Jumat (1/4/2022). Pasal 7 Ayat 1 UU HPP tersebut mengatur soal tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Penasaran, apa saja barang dan jasa bebas PPN?

Perlu diketahui, memang tidak semua barang dan jasa dikenai pungutan PPN. Dalam kebijakan tersebut juga mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenai pungutan PPN. Apa saja barang dan jasa yang bebas PPN? Mari kita simak daftar selengkapnya di bawah ini! 

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Berikut ini adalah daftar barang dan jasa bebas PPN yang telah diatur di dalam Pasal 4A Ayat 2 dan 3 UU HPP.

1. Makanan maupun minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya bebas PPN. Makanan dan minuman yang dimaksud di antaranya adalah makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. Termasuk juga makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku. 

2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan juga surat berharga.

3. Jasa keagamaan.

4. Jasa kesenian dan hiburan. Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku. 

5. Jasa perhotelan. Jasa ini meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel. Dan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku. 

6. Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

7. Jasa penyediaan tempat parkir. Jasa ini meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir. Dan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku. 

8. Jasa boga atau katering. Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan juga berkelanjutan. 

Demikian informasi mengenai daftar barang dan jasa bebas PPN. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan April Mop, Tidak Hanya Pertamax yang Naik, Pemerintah Juga Menaikkan PPN Jadi 11 Persen

Bukan April Mop, Tidak Hanya Pertamax yang Naik, Pemerintah Juga Menaikkan PPN Jadi 11 Persen

Jabar | Jum'at, 01 April 2022 | 09:20 WIB

PPN Resmi Naik 11 Persen, Berikut Rincian Barang Bebas PPN

PPN Resmi Naik 11 Persen, Berikut Rincian Barang Bebas PPN

Lampung | Jum'at, 01 April 2022 | 08:36 WIB

Pengumuman! Mulai Hari Ini Pemerintah Menaikkan PPN Menjadi 11 Persen

Pengumuman! Mulai Hari Ini Pemerintah Menaikkan PPN Menjadi 11 Persen

Jawa Tengah | Jum'at, 01 April 2022 | 08:00 WIB

Kemensos Dipersilakan Susun Katalog Sektoral Pengadaan Alat Bantu Penyandang Disabilitas

Kemensos Dipersilakan Susun Katalog Sektoral Pengadaan Alat Bantu Penyandang Disabilitas

News | Jum'at, 01 April 2022 | 07:55 WIB

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen Mulai Hari Ini

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen Mulai Hari Ini

Riau | Jum'at, 01 April 2022 | 07:52 WIB

PPN 11 Persen Berlaku Besok, Harga HP Oppo Tidak Naik

PPN 11 Persen Berlaku Besok, Harga HP Oppo Tidak Naik

Tekno | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:49 WIB

Terkini

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB