Usulan Baleg: Korban Kekerasan Seksual dapat Hak Ajukan Penghapusan Konten Kekerasan Seksual di RUU TPKS

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 01 April 2022 | 17:05 WIB
Usulan Baleg: Korban Kekerasan Seksual dapat Hak Ajukan Penghapusan Konten Kekerasan Seksual di RUU TPKS
Ilustrasi korban kekerasan seksual. [ANTARA]

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengusulkan penambahan hak untuk korban kekerasan seksual berbasis digital atau elektronik.

Tambahan itu berupa hak korban untuk meminta penghapusan konten kekerasan seksual berbasis elektronik. Usulan itu disampaikan Taufik dalam rapat panja pembahasan daftar inventarisasi masalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdama pemerintah.

"Untuk kekerasan seksual berbasis digital. Mungkin bisa kita masukan juga hak korban terkait hak atas penghapusan konten kekerasan seksual untuk kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai haknya korban, tambah satu," kata Taufik, Jumat (1/4/2022).

"Hak atas penghapusan konten bernuansa seksual bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik," sambungnya.

Mendengar usulan Taufik, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya lantas meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej untuk menanggapi usulan terkait.

"Silakan pemerintah," ucap Willy.

Edward mengatakan bahwa pada dasarhya pemerintah sepakat dan setuju atas hak korban seperti yang diusulkan Taufik.

Tetapi Edward berpandangan permintaan hak untuk memblokir atau bahkan menghapus konten kekerasan sesksual berbasis elektronik itu harus melalui mekanisme tertentu, seperti pengajuan kepada pihak pengadilan. Dari situ selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menindaklanjuti terhadap konten terkait.

"Jadi kalau untuk hak oke kami sepakat, cuma perlu dipikirkan bahwa dia harus mengajukan. Iya, mekanisme, tapi kalau hak, setuju, hak setuju. Dari bahasanya Pak Taubas itu sudah betul," kata Edward.

Edward menegaskan untuk penambahan norma baru atas hak korban atas untuk meminta penghapusan konten bermuatan seksual. Namun ia meminta norma itu tidak dikhususkan hanya untuk kekerasan seksual berbasis elektronik semata, melainkan kekerasan seksual secara umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Pertemuan Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual, RUU TPKS Atur Proses Pemeriksaan Secara Elektronik

Hindari Pertemuan Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual, RUU TPKS Atur Proses Pemeriksaan Secara Elektronik

News | Jum'at, 01 April 2022 | 13:46 WIB

Serukan Cabut Pasal 27 ayat 1 UU ITE di RUU TPKS, ICJR: Banyak Korban KBGO jadi Pesakitan karena Pasal Karet UU ITE!

Serukan Cabut Pasal 27 ayat 1 UU ITE di RUU TPKS, ICJR: Banyak Korban KBGO jadi Pesakitan karena Pasal Karet UU ITE!

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 13:33 WIB

Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target

Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target

News | Senin, 28 Maret 2022 | 20:54 WIB

Mahasiswa Minta Pemerintah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

Mahasiswa Minta Pemerintah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

Sumut | Senin, 28 Maret 2022 | 19:07 WIB

Terkini

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB