Usulan Baleg: Korban Kekerasan Seksual dapat Hak Ajukan Penghapusan Konten Kekerasan Seksual di RUU TPKS

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 01 April 2022 | 17:05 WIB
Usulan Baleg: Korban Kekerasan Seksual dapat Hak Ajukan Penghapusan Konten Kekerasan Seksual di RUU TPKS
Ilustrasi korban kekerasan seksual. [ANTARA]

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengusulkan penambahan hak untuk korban kekerasan seksual berbasis digital atau elektronik.

Tambahan itu berupa hak korban untuk meminta penghapusan konten kekerasan seksual berbasis elektronik. Usulan itu disampaikan Taufik dalam rapat panja pembahasan daftar inventarisasi masalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdama pemerintah.

"Untuk kekerasan seksual berbasis digital. Mungkin bisa kita masukan juga hak korban terkait hak atas penghapusan konten kekerasan seksual untuk kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai haknya korban, tambah satu," kata Taufik, Jumat (1/4/2022).

"Hak atas penghapusan konten bernuansa seksual bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik," sambungnya.

Mendengar usulan Taufik, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya lantas meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej untuk menanggapi usulan terkait.

"Silakan pemerintah," ucap Willy.

Edward mengatakan bahwa pada dasarhya pemerintah sepakat dan setuju atas hak korban seperti yang diusulkan Taufik.

Tetapi Edward berpandangan permintaan hak untuk memblokir atau bahkan menghapus konten kekerasan sesksual berbasis elektronik itu harus melalui mekanisme tertentu, seperti pengajuan kepada pihak pengadilan. Dari situ selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menindaklanjuti terhadap konten terkait.

"Jadi kalau untuk hak oke kami sepakat, cuma perlu dipikirkan bahwa dia harus mengajukan. Iya, mekanisme, tapi kalau hak, setuju, hak setuju. Dari bahasanya Pak Taubas itu sudah betul," kata Edward.

baca juga

Edward menegaskan untuk penambahan norma baru atas hak korban atas untuk meminta penghapusan konten bermuatan seksual. Namun ia meminta norma itu tidak dikhususkan hanya untuk kekerasan seksual berbasis elektronik semata, melainkan kekerasan seksual secara umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Pertemuan Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual, RUU TPKS Atur Proses Pemeriksaan Secara Elektronik

Hindari Pertemuan Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual, RUU TPKS Atur Proses Pemeriksaan Secara Elektronik

News | Jum'at, 01 April 2022 | 13:46 WIB

Serukan Cabut Pasal 27 ayat 1 UU ITE di RUU TPKS, ICJR: Banyak Korban KBGO jadi Pesakitan karena Pasal Karet UU ITE!

Serukan Cabut Pasal 27 ayat 1 UU ITE di RUU TPKS, ICJR: Banyak Korban KBGO jadi Pesakitan karena Pasal Karet UU ITE!

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 13:33 WIB

Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target

Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target

News | Senin, 28 Maret 2022 | 20:54 WIB

Mahasiswa Minta Pemerintah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

Mahasiswa Minta Pemerintah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

Sumut | Senin, 28 Maret 2022 | 19:07 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×