Hindari Pertemuan Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual, RUU TPKS Atur Proses Pemeriksaan Secara Elektronik

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 01 April 2022 | 13:46 WIB
Hindari Pertemuan Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual, RUU TPKS Atur Proses Pemeriksaan Secara Elektronik
Ilustrasi RUU TPKS. Hindari Pertemuan Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual, RUU TPKS Atur Proses Pemeriksaan Secara Elektronik.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bakal mengatur pemeriksaan baik korban maupun saksi kekerasan seksual secara elektronik. Aturan itu dibuat demi menjaga kenyamanan korban dan saksi. Sebab, korban maupun saksi kemungkinan tidak ingin bertemu dengan pelaku secara langsung.

Adapun pasal mengenai pemeriksaan secara elektronik itu juga telah disepakati pihak pemerintah.

"Ini pada dasarnya suatu terobosan yang kami mencoba untuk mereformulasi apa yang diusulan teman-teman Dewan. Bahwa sangat mungkin terjadi bahwa saksi maupun korban itu kan tidak mau bertemu langsung dengan pelaku," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Baleg DPR DI, Kamis (31/3/2022).

Edward mengatakan adanya kesepakatan atas pasal tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan korban dna saksi secara elektronik tetap diperkenankan.

"Sehingga itu boleh dilakukan pemeriksaan secara elektronik, sekaligus mengesahkan dalam undang-undang ini tidak ada lagi perdebatan kekerasan secara elektronik itu sah atau tidak sebagai alat bukti. Karena itu kami masukkan sebagai bagaimana proses pemeriksaan itu," tuturnya.

Diketahui, aturan mengenai pemeriksaan secara elektronik terhadap korban dan saksi itu tertuang dalam Pasal 29. Di mana pada Pasal 29 ayat 1 disebutkan penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.

Adapaun mekanisme perekaman elektronik dilakukan melalui cara perekam audio atau audio visual yang dilakukan atas penetapan ketua pengadilan negeri.

Sedangkan Pasal 29 Ayat 3 mengatakan bahwa ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dalam waktu paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima permohonan penetapan dari penyidik.

"Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Ketua Pengadilan Negeri tidak mengeluarkan penetapan, penyidik berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)," lanjut bunti Pasal 29 ayat 4.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serukan Cabut Pasal 27 ayat 1 UU ITE di RUU TPKS, ICJR: Banyak Korban KBGO jadi Pesakitan karena Pasal Karet UU ITE!

Serukan Cabut Pasal 27 ayat 1 UU ITE di RUU TPKS, ICJR: Banyak Korban KBGO jadi Pesakitan karena Pasal Karet UU ITE!

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 13:33 WIB

Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target

Segera Disahkan Pekan Depan, Pembahasan RUU TPKS Diminta Jangan Sembrono Demi Kejar Target

News | Senin, 28 Maret 2022 | 20:54 WIB

Ingin Kebut Pembahasan RUU TPKS sampai Pengesahan, Menteri PPA Siap Rapat Maraton di DPR Siang-Malam

Ingin Kebut Pembahasan RUU TPKS sampai Pengesahan, Menteri PPA Siap Rapat Maraton di DPR Siang-Malam

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 13:50 WIB

Mulai Rapat Panja Pekan Depan, DPR Targetkan Pengesahan RUU TPKS di Awal April

Mulai Rapat Panja Pekan Depan, DPR Targetkan Pengesahan RUU TPKS di Awal April

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 12:01 WIB

Terkini

10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional

10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:58 WIB

Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?

Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:39 WIB

WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi

WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:25 WIB

RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia

RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:19 WIB

Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!

Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:09 WIB

Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!

Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:48 WIB

Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza

Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:47 WIB

Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania

Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:46 WIB

Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!

Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB

WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!

WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:57 WIB