Suara.com - Bahasan terkait lebaran dan bulan Ramadhan tak akan pernah lepas pula dari Tunjangan Hari Raya, atau dikenal dengan singkatan THR. Bagi banyak orang, THR menjadi rejeki yang diharapkan setiap tahunnya. Agar tidak mengalami kecurangan, tentu Anda wajib paham cara hitung THR yang benar.
THR sendiri diberikan sebenarnya tidak sekedar pada hari raya Idul Fitri saja, namun idealnya diberikan sesuai dengan hari raya besar agama yang ada di Indonesia. Namun demikian untuk menyederhanakannya, banyak perusahaan yang menerimakan THR pada hari raya Idul Fitri. Nah, apakah kalian juga sudah tahu cara hitung THR sesuai aturan di Indonesia?
Cara Hitung THR
Perhitungan THR akan didasarkan pada masa kerja yang dimiliki karyawan. Setidaknya perhitungan ini dibagi menjadi tiga, karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, karyawan yang sudah bekerja 12 bulan, dan karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan.
THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Kurang dari 12 Bulan
Untuk perhitungan pertama yang dilakukan menggunakan rumus utama THR = masa kerja x gaji bulanan / 12. Masa kerja adalah lamanya karyawan bekerja di perusahaan, gaji bulanan yang dihitung adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Misal Toni baru bekerja selama 6 bulan di perusahaan, dengan gaji bulanan Rp 3.000.000. maka THR yang didapatkannya adalah :
6 x Rp 3.000.000 / 12 = Rp 1.500.000
Jadi total THR yang didapatkan oleh Toni adalah sebesar Rp 1.500.000.
Cara hitung THR lebaran ini biasa disebut dengan cara hitung prorata, yang awam digunakan pada berbagai perusahaan.
THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Sudah 12 Bulan
Untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau 12 bulan, maka THR lebaran yang diterimanya adalah satu kali gaji bulanan.
THR untuk Karyawan yang Masa Kerjanya Lebih dari 12 Bulan
Perhitungan THR serupa juga diterapkan untuk jenis karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan akan menerima THR sebesar upah pokok bulanan yang diterimanya.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Secara lebih detail, Anda bisa mengulik semua aturan terkait cara hitung THR bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga pekerja harian, pada regulasi tersebut. Semoga barguna untuk Anda, dan selamat menantikan THR yang menjadi hak Anda!
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Nasib Karyawan Restoran Cepat Saji di Medan, Gaji Dicicil hingga THR Belum Dicairkan
Sumut | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:43 WIB
Sudah Mau Puasa Lagi tapi THR Tahun Lalu Belum Juga Dibayar, Ratusan Buruh PT Masterindo Geruduk Gedung Sate
Jabar | Selasa, 29 Maret 2022 | 16:39 WIB
Klaim Ekonomi Mulai Pulih di Era Pandemi, Wapres Maruf: Pengusaha Jangan Berusaha Tunda Lagi THR Lebaran!
News | Rabu, 23 Maret 2022 | 15:42 WIB
Terkini
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB