Ramadhan Tiba! Begini Cara Hitung THR untuk Karyawan Sesuai Permenaker

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 01 April 2022 | 22:36 WIB
Ramadhan Tiba! Begini Cara Hitung THR untuk Karyawan Sesuai Permenaker
Ilustrasi cara hitung THR (Foto oleh Karolina Grabowska dari Pexels)

Sedikit disclaimer, peraturan THR lebaran ini bisa saja berubah dan menyesuaikan keadaan, atau berdasarkan kesepakatan kerja yang sudah dibuat oleh perusahaan dan karyawan. Demikian penjelasan singkat tentang cara hitung THR.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI