PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022, Apa Saja Daftar Barang dan Jasa Kena Kenaikan Tarif PPN?

Rifan Aditya

Sabtu, 02 April 2022 | 10:19 WIB
PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022, Apa Saja Daftar Barang dan Jasa Kena Kenaikan Tarif PPN?
PPN 11 Persen Resmi Berlaku 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa kena PPN - Ilustrasi pajak, PPN 11 Persen (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah resmi menaikkan Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. PPN 11 persen ini mulai berlaku pada Jumat 1 April 2022. Kenaikan PPN akan meningkatka  harga sejumlah barang dan jasa ditingkat konsumen. Akan tetapi ada barang dan jasa yang tidak naik meskipun kini tarif PPN 11 persen. 

Kenaikan PPN ini didasari atas amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Namun masih belum jelas bagaimana teknis penerapan tarif PPN 11 persen. Sampai keputusan ini diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan peraturan mengenai penerapan PPN 11 persen

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, menyebutkan kenaikan PPN 11 persen tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal. Hal ini dilakukan sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. 

Kenaikan PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan hingga dengan Rp 60 juta dari awalnya 15 persen menjadi 5 persen. Selain itu, pemerintah mulai membebaskan pajak untuk pelaku UMKM yang mendapatkan omzet hingga Rp 500 juta. 

Sebelum kenaikan ini terjadi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa keniakan PPN 11 persen masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Deketahui PPN dunia berada di angka 15 persen. PPN 11 persen akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada 2025 mendatang. 

Menkeu memahami bahwa kini masyarakat dan dunia masih fokus dengan perbaikan ekonomi setelah dua tahun dilanda wabah Corona. Namun, hal tersebut tidak menghlangi pemerintahan untuk membangun pondasi perpajakan yang lebih kokoh. Mengingat selama pandemi APBD menjadi penyongkong yang paling besar, sehingga perlu adanya pemulihan. 

Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pajak yang merupakan gotong royong yang berasal dari kalangan ekonomi di Indonesia yang cukup mampu. Terlebih pajak yang dikenakan akan kembali digunakan untuk mensejahterakan mastarakat. 

Barang yang Dipungut PPN 

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut ini daftar barang-barang yang dipungut PPN: 

baca juga
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam suatu Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 
  2. Impor Barang Kena Pajak. 
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak. 
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak. 
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. 

Barang yang Tidak Dipungut PPN 

Sementara itu, ada pula daftar barang yang tidak kena PPN sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut ini daftar barangnya: 

  1. Semua makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. 
  2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat-surat berharga. 
  3. Jasa kesenian dan hiburan 
  4. Jasa perhotelan 
  5. Jasa layanan yang disediakan pemerintah 
  6. Jasa penyediaan tempat parkir 
  7. Jasa boga atau katering 
  8. Jasa Keagamaan 

Demikia tadi informasi mengenai barang dan jasa yang terkena PPN 11 persen serta barang yang tidak terkena PPN 11 persen. Kenaikan PPN 11 persen karena reformasi perpajakan untuk memperkuat pondasi sistem pajak di Indonesia. PPN 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Semoga menambah pengetahuan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Dampak Positif dan Negatif Peningkatan PPN 11 Persen

Penjelasan Dampak Positif dan Negatif Peningkatan PPN 11 Persen

Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 18:32 WIB

Selain Pertamax, Ini 4 Kebutuhan Pokok yang Alami Kenaikan Harga per 1 April 2022

Selain Pertamax, Ini 4 Kebutuhan Pokok yang Alami Kenaikan Harga per 1 April 2022

News | Jum'at, 01 April 2022 | 16:30 WIB

PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini: Alasan Kenaikan hingga Barang yang Bebas PPN

PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini: Alasan Kenaikan hingga Barang yang Bebas PPN

Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 15:35 WIB

Terkini

Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?

Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:15 WIB

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:12 WIB

Selebrasi Argentina Picu Kontroversi, Apa Makna Spanduk Las Malvinas?

Selebrasi Argentina Picu Kontroversi, Apa Makna Spanduk Las Malvinas?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:10 WIB

Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Sumut | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:01 WIB

Inggris Gugur, Harry Kane Sesali Taktik Parkir Bus saat Dibungkam Argentina

Inggris Gugur, Harry Kane Sesali Taktik Parkir Bus saat Dibungkam Argentina

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:51 WIB

HUT ke-70, Danamon Terus Hadir Menemani Berbagai Fase Kehidupan Nasabah Lintas Generasi

HUT ke-70, Danamon Terus Hadir Menemani Berbagai Fase Kehidupan Nasabah Lintas Generasi

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:51 WIB

Lebih Sehat dan Aman di Perut, Ini 4 Macam Ragi Alami untuk Membuat Roti

Lebih Sehat dan Aman di Perut, Ini 4 Macam Ragi Alami untuk Membuat Roti

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:50 WIB

Dari Iseng Main CDID, Cdidel Kini Bangun Komunitas Lewat Live Streaming TikTok

Dari Iseng Main CDID, Cdidel Kini Bangun Komunitas Lewat Live Streaming TikTok

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:46 WIB

Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana

Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:40 WIB

IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan

IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:36 WIB

×