Selain Pertamax, Ini 4 Kebutuhan Pokok yang Alami Kenaikan Harga per 1 April 2022

Jum'at, 01 April 2022 | 16:30 WIB
Selain Pertamax, Ini 4 Kebutuhan Pokok yang Alami Kenaikan Harga per 1 April 2022
Pengendara roda dua mengisi bahan bakar di SPBU Coco Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki bulan April, masyarakat disambut dengan kenaikan harga beragam kebutuhan pokok. Berbagai pemberitaan mengenai kenaikan harga kebutuhan dari tanggal 1 April 2022 mulai membanjiri linimasa media sosial. Sehingga, masyarakat harus bersiap diri untuk menghadapi berbagai kenaikan harga yang terjadi. 

Lantas, apa saja kebutuhan pokok yang naik per 1 April 2022 tersebut? Simak daftar 4 kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga berikut ini.

1. Pulsa

Ilustrasi ponsel (Unsplash/Vojtech Bruzek)
Ilustrasi ponsel (Unsplash/Vojtech Bruzek)

Tidak hanya kenaikan harga Pertamax, masyarakat juga harus menghadapi kenaikan harga pulsa. Harga pulsa diprediksi akan naik per 1 April 2022.

Kenaikan ini merupakan salah satu imbas dari kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) lantaran pulsa merupakan objek pajak yang mendapatkan pertambahan nilai.

Sontak, berbagai provider penyedia layanan pulsa mulai mensosialisasikan kenaikan harga pulsa yang dicanangkan per tanggal 1 April 2021. Kini, berbagai provider seperti Indosat Ooredoo, XL Axiata, hingga Telkomsel mulai mempersiapkan untuk mengikuti kebijakan kenaikan PPN tersebut.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Menteri Keuangan Sri Mulyani. [Suara.com/Ria Rizki]
Menteri Keuangan Sri Mulyani. [Suara.com/Ria Rizki]

Berkaitan dengan kenaikan harga pulsa, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut mengalami kenaikan. PPN naik menjadi 11 persen sebagai implementasi dari kebijakan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 Meskipun mengalami kenaikan, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia menilai bahwa angka 11 persen tersebut masih berada di bawah rata-rata PPN di berbagai negara sedunia.

Baca Juga: Kenaikan Harga Pertamax Cukup Memberatkan, Pertamina Turunkan Harga Pertalite di Sumut

"Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen,”  terang Sri Mulyani menjelaskan kenaikan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI