Suara.com - Memasuki bulan April, masyarakat disambut dengan kenaikan harga beragam kebutuhan pokok. Berbagai pemberitaan mengenai kenaikan harga kebutuhan dari tanggal 1 April 2022 mulai membanjiri linimasa media sosial. Sehingga, masyarakat harus bersiap diri untuk menghadapi berbagai kenaikan harga yang terjadi.
Lantas, apa saja kebutuhan pokok yang naik per 1 April 2022 tersebut? Simak daftar 4 kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga berikut ini.
1. Pulsa

Tidak hanya kenaikan harga Pertamax, masyarakat juga harus menghadapi kenaikan harga pulsa. Harga pulsa diprediksi akan naik per 1 April 2022.
Kenaikan ini merupakan salah satu imbas dari kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) lantaran pulsa merupakan objek pajak yang mendapatkan pertambahan nilai.
Sontak, berbagai provider penyedia layanan pulsa mulai mensosialisasikan kenaikan harga pulsa yang dicanangkan per tanggal 1 April 2021. Kini, berbagai provider seperti Indosat Ooredoo, XL Axiata, hingga Telkomsel mulai mempersiapkan untuk mengikuti kebijakan kenaikan PPN tersebut.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
![Menteri Keuangan Sri Mulyani. [Suara.com/Ria Rizki]](https://media.arkadia.me/v2/articles/souparmand/QLqzMs4jMEFcZzidhbNScw6LEpYAYQR7.png)
Berkaitan dengan kenaikan harga pulsa, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut mengalami kenaikan. PPN naik menjadi 11 persen sebagai implementasi dari kebijakan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meskipun mengalami kenaikan, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia menilai bahwa angka 11 persen tersebut masih berada di bawah rata-rata PPN di berbagai negara sedunia.
"Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen,” terang Sri Mulyani menjelaskan kenaikan tersebut.
Sehingga, pemerintah akan kembali menaikan PPN yang direncanakan pada 2025 mendatang dalam rangka mengejar standar PPN global.
Tidak lupa, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa kenaikan pajak tersebut ditujukan untuk kesehatan keuangan negeri.
3. Makanan Kucing (Cat Food)

Para pencinta kucing juga harus menghadapi kenaikan kebutuhan lantaran harga pakan kucing (catfood) juga turut mengalami kenaikan.
Kenaikan harga pakan kucing juga tidak terlepas dari kenaikan nilai PPN menjadi 11 persen.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Perbandingan Harga BBM di Pertamina, Shell, VIVO dan BP, Mana yang Paling Murah?
Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 16:19 WIB
Imbas Harga Pertamax Naik, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Pertalite jadi BBM Subsidi
News | Jum'at, 01 April 2022 | 15:58 WIB
2 Cara Transfer Pulsa Gratis Terbaru, Tidak Perlu Biaya Lebih
Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 15:43 WIB
Kenaikan Harga Pertamax Cukup Memberatkan, Pertamina Turunkan Harga Pertalite di Sumut
Sumut | Jum'at, 01 April 2022 | 15:41 WIB
Ketersediaan Daging Segar Cukup tapi Harga Melonjak, Wawali Jogja Minta Disdag Telusuri Sebabnya
Jogja | Jum'at, 01 April 2022 | 15:37 WIB
PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini: Alasan Kenaikan hingga Barang yang Bebas PPN
Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 15:35 WIB
Terkini
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:39 WIB
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12 WIB