Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menerbitkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 369/372/Dis-BMPR-G.ST/2021 tentang penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Sulteng.
Dalam keputusan itu, dinyatakan untuk wilayah Kecamatan Palu Selatan pengadaan tanah pembangunan huntap seluas 76,25 hektare di Kelurahan Petobo.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat di Jakarta untuk perpanjangan Inpres Nomor 10 tahun 2018. (Antara)