BREAKING NEWS: Guru Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Binomo

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 04 April 2022 | 21:47 WIB
BREAKING NEWS: Guru Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Binomo
Fakarich Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Binomo. (Instagram/@fakarich_1)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan guru Binomo Indra Kenz, Fakarich atau Fakar Suhartami. Dia ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidk.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich hingga kekinian masih diperiksa oleh penyidik.

Hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (4/4/20222).

Menurut Wishnu, keputusan untuk menahan atau tidaknya Fakarich merupakan wewenang dari penyidik. Keputusan itu akan diambil dan disampaikan setelah penyidik rampung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Diperiksa sampai pagi biasanya gitu. Besok ditahan," katanya.

Fakarich sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penyidik bahkan telah berencana menjemput paksanya.

Pada hari ini, Fakarich akhirnya datang menyerahkan diri ke penyidik. Dia menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.

Indra Kenz bersama Fakar Suhartami (Tangkapan layar akun Tiktok @bungrnst)
Indra Kenz bersama Fakar Suhartami (Tangkapan layar akun Tiktok @bungrnst)

Fakarich ialah sosok yang diduga sebagai guru alias mentor trading Indra Kenz. Dia diduga pula sebagai pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus penipuan Binomo.

Sita Aset Hasil Kejahatan hingga Ratusan Miliar

Indra Kenz telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar. Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

Entertainment | Senin, 04 April 2022 | 21:44 WIB

Tak Jadi Dijemput, Guru Binomo Indra Kenz Fakarich Penuhi Panggilan Polisi

Tak Jadi Dijemput, Guru Binomo Indra Kenz Fakarich Penuhi Panggilan Polisi

Riau | Senin, 04 April 2022 | 13:26 WIB

Terungkap! Begini Cara Kapten Vincent Ajak Korban Gabung Binary Option Oxtrade

Terungkap! Begini Cara Kapten Vincent Ajak Korban Gabung Binary Option Oxtrade

Entertainment | Senin, 04 April 2022 | 07:58 WIB

Cerita Indra Kenz Pernah Ingin Bunuh Diri Gegara Tertipu Investasi Bodong

Cerita Indra Kenz Pernah Ingin Bunuh Diri Gegara Tertipu Investasi Bodong

Entertainment | Senin, 04 April 2022 | 07:27 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB