"Sehingga kalau kami perkirakan, kerugian hampir mencapai Rp 20 miliar," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Sehingga kalau kami perkirakan, kerugian hampir mencapai Rp 20 miliar," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI