Petisi 'Save dr Terawan' Tembus 54 Ribu Tanda Tangan, Pembuat Ngaku Ikut Diselamatkan

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 05 April 2022 | 15:58 WIB
Petisi 'Save dr Terawan' Tembus 54 Ribu Tanda Tangan, Pembuat Ngaku Ikut Diselamatkan
Petisi Save dr.terawan dari sanksi pemecatan. (Change.org)

Suara.com - Petisi dukungan terhadap Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mendapatkan tanda tangan lebih dari 50 ribu orang. Petisi berjudul "Save dr. Terawan dari sanksi pemecatan" itu muncul di laman change.org.

Berdasarkan pantauan Suara.com, petisi itu telah ditandatangani oleh 54.500 orang hingga Selasa (5/4/2022) sore. Dalam keterangannya, petisi itu membutuhkan 75.000 orang untuk menandatangani dukungan terhadap Terawan.

Diketahui petisi itu dibuat oleh akun bernama Mirna Lestari. Akun ini menjelaskan mengenai kasus Terawan yang mendapatkan sanksi pemecatan sementara oleh MKEK IDI pada 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto SpRad(k) kemarin namanya menjadi pusat perbincangan khalayak ramai karena mendapat sanksi pemecatan sementara per 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019 dari Majelis Kehormatan Etik kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)," tulis akun ini.

"Beliau dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran etika kedokteran karena praktik kedokteran yang dilakukannya. Bukan hanya itu, MKEK PB IDI juga mencabut izin praktiknya yang ditandatangani ketua MKEK IDI Prio Sidipratomo dalam surat PB IDI yang di Peruntunkan ke Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tanggal 23 Maret 2018," lanjutnya.

Petisi Save dr.terawan dari sanksi pemecatan. (Change.org)
Petisi Save dr.terawan dari sanksi pemecatan. (Change.org)

Menurut akun ini, metode cuci otak yang dilakukan Terawan sudah teruji secara ilmiah dan tidak melanggar kode etik. Bahkan, pemilik akun mengakui jika nyawanya ikut diselamatkan oleh metode pengobatan yang dilakukan Terawan itu.

"Metode cuci otak untuk mengatasi penyumbatan dalam pembuluh darah sudah teruji secara ilmiah dan tidak melanggar kode etik, metode briliannya sudah menyelamatkan hidup banyak orang termasuk saya,” lanjutnya.

Adapun petisi ini sudah dibuat cukup lama, namun kembali mendapatkan perhatian seiiring dengan rekomendasi pemecatan Terawan. Sontak, petisi itu langsung dibanjiri beragam komentar dukungan dari orang yang menandatanganinya.

Tentunya dukungan terhadap Terawan diwarnai dengan kritikan-kritikan tajam terhadap IDI. Berikut sejumlah komentar dari penandatangan petisi:

Dari nama aja IDI: Ikatan Dokter Indonesia. Harusnya semua yang bergelar dokter, otomatis berada dalam ikatan ini dan tidak bisa dipecat. Kalau tidak setuju dengan cara atau teknik pengobatan, maka cara atau teknik pengobatannya yang dilarang. Tentu saja harus disertai dengan alasan medis, data medis dan hal lain yg menunjang alasan pelarangan. Bahayanya, efek sampingnya dll. Pemecatan dokter dari IDI sudah salah kaprah. Bubarin aja organisasi yang melenceng menjadi penguasa dokter-dokter. Percuma kuliah dan lulus jadi dokter, kalau tidak diakui sebagai dokter," tulis T***k Har***to.

IDI adalah 'Ormas' bukan lembaga negara, TIDAK BOLEH MEMBERI SANGSI YANG MEMBUNUH. Saatnya DPR 'mencabut kewenangan IDI' dan menyerahkan kepada Kementrian Kesehatan! Sehingga kewenangan dan 'pesanan' kebijakan bisa dicegah,” komentar Joh***es He***wan.

Membela hak dokter yang memegang teguh sumpah dokter, memperjuangkan kesehatan, serta berprestasi telah berhasil mengobati ribuan pasien stroke di Indonesia,” puji Mu****ad Ar**s.

Setiap orang harus diberi kesempatan untuk mengabdikan dirinya kepada manusia sekitarnya. DSA juga tak serta merta diaplikasikan ke pasien tanpa informed concern,” kata CSP Wek*****awan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Promotor: Metode Penelitian Dokter Terawan Sudah Sesuai Standar Program Doktor di Unhas

Promotor: Metode Penelitian Dokter Terawan Sudah Sesuai Standar Program Doktor di Unhas

Sulsel | Selasa, 05 April 2022 | 14:17 WIB

Memanas! Universitas Hasanuddin Minta MKEK IDI Buktikan Tuduhan Terkait Disertasi Dokter Terawan

Memanas! Universitas Hasanuddin Minta MKEK IDI Buktikan Tuduhan Terkait Disertasi Dokter Terawan

Sulsel | Selasa, 05 April 2022 | 13:43 WIB

Anggota DPR RI Minta IDI Dibubarkan, Adib Khumaidi: Kita Akan Selalu Ada Untuk Masyarakat

Anggota DPR RI Minta IDI Dibubarkan, Adib Khumaidi: Kita Akan Selalu Ada Untuk Masyarakat

Bekaci | Selasa, 05 April 2022 | 11:29 WIB

Diduga Melanggar Etik Sejak 2013, IDI Beberkan Alasan Baru Berhentikan Terawan

Diduga Melanggar Etik Sejak 2013, IDI Beberkan Alasan Baru Berhentikan Terawan

Health | Selasa, 05 April 2022 | 11:27 WIB

Di Depan DPR, Mantan Ketua IDI Blak-blakan Ungkap Alasan Terawan Mangkir Saat Dipanggil MKEK

Di Depan DPR, Mantan Ketua IDI Blak-blakan Ungkap Alasan Terawan Mangkir Saat Dipanggil MKEK

Health | Selasa, 05 April 2022 | 10:52 WIB

Komisi IX DPR Minta Masalah Terawan dan IDI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Komisi IX DPR Minta Masalah Terawan dan IDI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Lampung | Selasa, 05 April 2022 | 10:41 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB