Diduga Melanggar Etik Sejak 2013, IDI Beberkan Alasan Baru Berhentikan Terawan

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 05 April 2022 | 11:27 WIB
Diduga Melanggar Etik Sejak 2013, IDI Beberkan Alasan Baru Berhentikan Terawan
Terawan Agus Putranto yang resmi dipecat oleh IDI. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Rekomendasi pemberhentian tetap mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebenarnya sudah dikeluarkan sejak 2018 silam. Namun, rekomendasi itu berlarut dan kembali memuncak pada 2022 hingga menimbulkan polemik. 

Akibat hal ini banyak yang penasaran, mengapa IDI perlu waktu lama untuk menerapkan putusan ini, dan mencurigai ada berbagai tujuan politis di baliknya, benarkah?

Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria saat berdiskusi khusus dengan Suara.com, Sabtu (2/4/2022) menjelaskan bahwa polemik pemberhentian Terawan karena melanggar kode etik sudah terjadi sejak 2013 silam. 

Setelah diduga melanggar kode etik, Dr. Beni mengatakan kasus Terawan yang berlarut kemudian bertambah banyak, termasuk tidak menghiraukan panggilan atau kesempatan membela diri hadir dalam forum yang disediakan MKEK.

Seiring waktu, dugaan pelanggaran yang dilakukan semakin bertamah, hingga pada Muktamar IDI ke-30 di Samarinda pada 2018, IDI mengeluarkan surat pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI.

Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria.
Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria.

Namun saat akan direalisasikan, terjadilah kebocoran surat rekomendasi putusan internal MKEK kepada IDI, yang seharusnya tidak sampai ke publik.

"Saat akan melakukan eksekusi terjadi kebocoran surat, yang surat itu ditujukan kepada IDI, sehingga terjadi kehebohan," ungkap lelaki yang berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Islam Bandung (UNISBA) itu.

Setelah beberapa saat surat internal MKEK tersebar ke publik, IDI kembali mengurungkan niat merealisasikan putusan Muktamar 2018, lantaran Terawan ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan RI periode 2019-2020.

Menurut Dr. Beni, penundaan putusan itu juga sebagai bentuk penghormatan IDI, agar Terawan bisa lebih fokus sebagai Menkes dan mengemban tugas menuntaskan masalah kesehatan Indonesia.

baca juga

"Tentu hal ini merupakan hak prerogatif seorang presiden yang merupakan pejabat publik. Tapi tindakan kita mencegah dahulu agar tidak seolah olah mencampuri urusan politik agar tidak mengganggu hak prerogatif, untuk menenangkan massa," papar dokter yang fokus pada masalah etik kedokteran Indonesia ini.

Selanjutnya putusan itu kembali ditunda IDI, karena Indonesia sedang dihadapkan pada situasi genting yaitu pandemi Covid-19.

Apalagi di awal pandemi kata Dr. Beni, banyak tenaga kesehatan (nakes) termasuk dokter yang meninggal karena Covid-19, ditambah persoalan alat pelindung diri (APD) untuk nakes yang masih sangat terbatas.

"Sehingga semua perhimpunan ini kita lebih berkonsentrasi bersama pemerintah agar pandemi ini benar-benar dapat selesai," jelas Dr. Beni.

Setelah sederet kondisi penundaan hasil keputusan Muktamar ke-30 itu, IDI lantas kembali mengadakan agenda tiga tahunan, kali ini Muktamar ke-31 di Banda Aceh yang salah satu keputusannya, menyatakan pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota IDI.

IDI juga harus merealisasikan putusan itu 28 hari setelah putusan dikeluarkan, di Muktamar ke-31 yang selesai pada 25 Maret 2022 itu.

"Jadi memang tidak ada pembiaran pada hal ini dalam merealisasikan keputusan, yang kemudian pembahasan ini tetap dilakukan di internal MKEK, diskusi internal ini pertemuan dengan MKEK Pusat dan wilayah tetap dilakukan," tutup Dr. Beni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Depan DPR, Mantan Ketua IDI Blak-blakan Ungkap Alasan Terawan Mangkir Saat Dipanggil MKEK

Di Depan DPR, Mantan Ketua IDI Blak-blakan Ungkap Alasan Terawan Mangkir Saat Dipanggil MKEK

Health | Selasa, 05 April 2022 | 10:52 WIB

Komisi IX DPR Minta Masalah Terawan dan IDI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Komisi IX DPR Minta Masalah Terawan dan IDI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Lampung | Selasa, 05 April 2022 | 10:41 WIB

IDI Buka Suara Terkait Isu Ricuh Muktamar di Aceh Serta Deretan Berita Hits Kesehatan Lainnya

IDI Buka Suara Terkait Isu Ricuh Muktamar di Aceh Serta Deretan Berita Hits Kesehatan Lainnya

Health | Selasa, 05 April 2022 | 09:42 WIB

Terkini

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Bisa Berujung Resistensi Publik

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Bisa Berujung Resistensi Publik

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:48 WIB

Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN, Bawa Misi Zero Tolerance Korupsi

Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN, Bawa Misi Zero Tolerance Korupsi

Foto | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:44 WIB

Review Ghost Buzzer: Horor Keluarga yang Nyaris Punah di Indonesia

Review Ghost Buzzer: Horor Keluarga yang Nyaris Punah di Indonesia

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:40 WIB

5 Tips Menata Pintu Utama Rumah Sesuai Feng Shui dan Meningkatkan Energi Positif

5 Tips Menata Pintu Utama Rumah Sesuai Feng Shui dan Meningkatkan Energi Positif

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:40 WIB

Peran Guru Tak Lagi Sekadar Mengajar, Kini Ikut Bentuk Kebiasaan Finansial Siswa

Peran Guru Tak Lagi Sekadar Mengajar, Kini Ikut Bentuk Kebiasaan Finansial Siswa

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:35 WIB

Cushion OMG untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Ini Rekomendasinya Menurut Review

Cushion OMG untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Ini Rekomendasinya Menurut Review

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:35 WIB

5 Langkah Mudah Merawat Jam Tangan Stainless Steel, Biar Tetap Kinclong

5 Langkah Mudah Merawat Jam Tangan Stainless Steel, Biar Tetap Kinclong

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:35 WIB

Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian

Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:31 WIB

Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul

Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul

Jogja | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:30 WIB

5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit

5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:28 WIB

×