Suara.com - Salah satu kewajiban umat muslim saat bulan Ramadhan selain berpuasa adalah membayar zakat. Dengan kemajuan zaman, kini bayar zakat fitrah online membuat hidup kita semakin mudah.
Meski begitu, belum banyak yang tahu, bagaimana hukum dan cara bayar zakat fitrah online. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim yang sudah memiliki makanan lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malam harinya.
Jika orang yang tidak memiliki makanan lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka tidak wajib membayar zakat fitrah.
Berdasarkan situs Kemenag, zakat fitrah bertujuan memberi makan golongan fakir miskin sekaligus sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa yang dilakukan selama bulan Ramadhan.
Fungsi zakat fitrah sendiri adalah untuk menyucikan harta, karena pada dasarnya, dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Lalu berapa banyak zakat fitrah yang harus kita bayarkan? Dalam Islam, besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ yang nilainya setara dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu atau sebagainya.
Nilai ini juga sama dengan 3,5 liter beras, sesuai konsumsi beras setiap orang dalam sehari-hari. Jika dibayar dengan uang tunai, nilai yang harus dibayar sekitar Rp 40.000 per orang.
Dengan adanya kemajuan teknologi dan terhalang situasi pandemi, kini masyarakat bisa bayar zakat fitrah online melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Yuk simak langkahnya di bawah ini.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online
1. Buka laman Baznas di situs web berikut ini: https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Klik "zakat" pada menu jenis dana
3. Klik “Zakat fitrah”
4. Tentukan jumlah yang akan dibayar zakatnya.
5. Isi nama lengkap Nomor HP dan email.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga dan Waktu Terbaik Membayarnya, Jangan Sampai Terlambat!
News | Selasa, 12 April 2022 | 10:58 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Beserta Tata Cara Pemberian
News | Selasa, 12 April 2022 | 07:29 WIB
Lebih Baik Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Atau Beras?
News | Selasa, 12 April 2022 | 12:00 WIB
Terkini
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB