Contohnya, Budi mendapat gaji bulanan sebesar Rp 2 juta dan dia baru bekerja selama 8 bulan di sebuah perusahaan. Maka THR yang didapatkan Budi adalah:
THR = (8/12) x 2.000.000
= Rp 1,3 juta
Lalu Kapan THR Cair?
Untuk waktu THR dicairkan sendiri, menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1, adalah satu kali dalam satu tahun. THR diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Terkait pencairannya maka selambat-lambatnya diberikan tujuh hari sebelum hari raya tiba. Jika mengacu pada kalender nasional yang sudah beredar, hari raya Idul Fitri 1443 H atau 2022 akan jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.
Artinya, perusahaan idealnya memberikan THR tujuh hari sebelum tanggal tersebut. Maka sekitar tanggal 25 April 2022 seharusnya perusahaan sudah memberikan THR untuk karyawan.
Itu tadi, sedikit penjelasan terkait dengan aturan THR karyawan kontrak yang berlaku di Indonesia. Tentu Anda dapat menanyakan hal ini pada perusahaan tempat Anda bekerja, mengenai kejelasan dan aturan yang berlaku di perusahaan Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Jadwal Waktu Pembagian hingga Jumlah Besaran Sesuai Pangkat Golongan