Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman Dan Jaksa Banding

Rabu, 06 April 2022 | 12:33 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman Dan Jaksa Banding
Munarman dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun Pasal 13 C menyebutkan: Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, eks Sekretaris Umum FPI itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan terorisme.

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata majelis hakim.

Selain itu, ada satu faktor yang menjadi pemberat dalam vonis terhadap Munarman. Majelis hakim menyatakan jika Munarman sudah pernah dihukum.

"Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," sambung majelis hakim.

Untuk hal yang meringankan, Munarman selaku terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI