Heboh Vonis Herry Wirawan, Terpidana Mati Bisa Lolos dari Hukuman Mati?

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Rabu, 06 April 2022 | 13:22 WIB
Heboh Vonis Herry Wirawan, Terpidana Mati Bisa Lolos dari Hukuman Mati?
Ilustrasi hukuman mati (Pixabay)

Suara.com - Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, pemerkosa santriwati telah memicu pro kontra. Predator seksual itu sebelumnya mendapatkan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Herry sendiri adalah pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat. Kasus ini sebelumnya telah memicu kemarahan publik akibat perlakuan bejat Herry, mulai dari memerkosa hingga melakukan eksploitasi bayi.

Adapun penerapan vonis hukuman mati di Indonesia hingga kini masih menuai pro dan kontra. Kelompok yang pro hukuman mati menyatakan hukuman tersebut layak diberikan untuk menciptakan efek jera, sehingga kejahatan yang sama tidak terulang lagi.

Sementara yang kontra hukuman mati menyatakan, hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia. Lantas bagaimana pendapat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)?

Meski hukuman mati masih ada dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), namun dalam penerapannya, seorang terpidana hukuman mati masih bisa lolos dari vonis tersebut. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, hukuman mati merupakan special punishment, bukan main punishment.

Hal itu disampaikan Wamenkumham saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Jerman, H.E. Ina Lepel Senin (28/03/22) lalu.

Menurut Wamenkumham, vonis hukuman mati yang diberikan kepada seseorang, bisa berubah dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah jika terpidana berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. 

“Artinya apabila seorang terpidana berkelakuan baik akan dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara," jelas Wamenkumham seperti dikutip dari kemenkumham.go.id, Rabu (6/4/2022).

"Jadi hukuman mati bukan main punishment, tapi menjadi special punishment,” lanjut pria yang akrab disapa Eddy tersebut

Menurut Eddy, selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, seorang narapidana terus diberikan pembinaan. Pembinaan tersebut tak hanya meliputi mental-spiritual, tapi juga pembinaan keterampilan.

Dari sejumlah pembinaan tersebutlah, seorang narapidana bisa mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Perubahan tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk memabatalkan vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya.

“Sikap berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat,” tutur Eddy di ruang kerjanya di Kawasan Kuningan, Jakarta.

Jadi, meski Herryy Wirawan telah dijatuhi vonis hukuman mati, ia masih memiliki peluang untuk lolos dari jerat hukuman tersebut, jika selama menjalani hukuman, yang bersangkutan menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?

Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?

News | Rabu, 06 April 2022 | 12:54 WIB

Munarman Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Terorisme

Munarman Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Terorisme

Sumut | Rabu, 06 April 2022 | 12:52 WIB

Divonis Hakim 3 Tahun Penjara, Munarman Tanggapi Dengan Santai: Sudah Kami Prediksi

Divonis Hakim 3 Tahun Penjara, Munarman Tanggapi Dengan Santai: Sudah Kami Prediksi

News | Rabu, 06 April 2022 | 12:49 WIB

Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman Dan Jaksa Banding

Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman Dan Jaksa Banding

News | Rabu, 06 April 2022 | 12:33 WIB

BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme, Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme, Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

News | Rabu, 06 April 2022 | 11:49 WIB

Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS

Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS

News | Rabu, 06 April 2022 | 11:05 WIB

Terkini

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:43 WIB

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:39 WIB

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:16 WIB

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:53 WIB

Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen

Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:45 WIB

Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK

Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:37 WIB

Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi

Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:22 WIB

Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan

Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:17 WIB

Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci

Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:07 WIB