Menurut Eddy, selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, seorang narapidana terus diberikan pembinaan. Pembinaan tersebut tak hanya meliputi mental-spiritual, tapi juga pembinaan keterampilan.
Dari sejumlah pembinaan tersebutlah, seorang narapidana bisa mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Perubahan tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk memabatalkan vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya.
“Sikap berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat,” tutur Eddy di ruang kerjanya di Kawasan Kuningan, Jakarta.
Jadi, meski Herryy Wirawan telah dijatuhi vonis hukuman mati, ia masih memiliki peluang untuk lolos dari jerat hukuman tersebut, jika selama menjalani hukuman, yang bersangkutan menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.
Kontributor : Damayanti Kahyangan