Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacara: Satu Fakta Tak Terbantahkan, Terbukti Munarman Bukan Teroris!

Rabu, 06 April 2022 | 15:20 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacara: Satu Fakta Tak Terbantahkan, Terbukti Munarman Bukan Teroris!
Aziz Yanuar (kiri) tim pengacara terdakwa kasus terorisme Munarman saat jeda sidang di PN Jaktim. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau hartakekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme;
  2. Menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau
  3. Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sementara itu, JPU dalam tuntutannya menyatakan Munarman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua.

Dakwaan kedua JPU menyebutkan, Munarman bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme.

Menurut JPU, Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Untuk pidananya penuntut umum meminta delapan tahun, untuk mejelis hakim menjatuhkan tiga tahun (penjara)," beber hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI