Aturan Hukum Jual Beli Konten Pornografi, Jangan Asal Jika Tak Mau Seperti Marshel Widianto di Kasus Dea OnlyFans!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 07 April 2022 | 15:56 WIB
Aturan Hukum Jual Beli Konten Pornografi, Jangan Asal Jika Tak Mau Seperti Marshel Widianto di Kasus Dea OnlyFans!
Ilustrasi pornografi, aturan hukum jual beli konten pornografi (Freepik)

Suara.com - Komedian Marshel Widianto dipanggil polisi karena diketahui membeli 76 konten pornografi milik Dea OnlyFans. Bagi Anda yang hendak membeli atau menjual konten porno, simak baik-baik aturan hukum jual beli konten pornografi berikut.

Masyarakat banyak yang belum tahu mengenai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang berisi aturan hukum jual beli konten pornografiu. Padahal Undang-Undang ini wajib dipahami, mengingat hingga saat ini banyak sekali kasus mengenai pornografi. Bahkan seringkali terjadi jual beli konten pornografi. 

Kasus terbaru Dea OnlyFans yang menjajakan konten porno di akun OnlyFans kini memasuki babak baru. Komedian Marshel Widianto ikut terseret dalam kasus itu karena ketahuan memborong puluhan foto dan video syur milik Dea OnlyFans. Agar tak bernasib sama seperti Marshel, Anda wajib mengetahui aturan hukum jual beli konten pornografi.

Berikut ini adalah aturan hukum jual beli konten pornografi selengkapnya:

Aturan hukum jual beli konten pornografi pasal 4 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyatakan, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, ataupun pornografi anak.

Kemudian, pada ayat (2) Pasal 4 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas. Termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Aturan hukum jual beli konten pornografi ditambahkan pada Pasal 5, jika setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 mengatakan setiap orang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa hukumannya bagi orang-orang yang melanggar UU pornografi tersebut? Termasuk oknum yang jual beli konten pornografi? 

Untuk ancaman hukumannya sendiri telah diatur di dalam Pasal 29 terkait Pasal 4 ayat (1). Yaitu dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

baca juga

Sedangkan dalam Pasal 30 terkait Pasal 4 ayat (2) dapat dipidana penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian, bagi orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 5, menurut Pasal 31 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, Pasal 32 menjelaskan setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Bagaimana, masih ingin main-main dengan jual beli konten pornografi? Hati-hati! Ada baiknya kamu mengurungkan niat buruk itu. Sebab, ada hukuman denda maupun penjara yang siap menjemput kamu. 

Demikian penjelasan mengenai aturan hukum jual beli konten pornografi. Pahami baik-baik agar tak bernasib sama seperti Marshel Widianto yang ketahuan borong konten syur Dea OnlyFans.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Alasan Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea Onlyfans, Salah Satunya karena Kasihan

2 Alasan Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea Onlyfans, Salah Satunya karena Kasihan

Entertainment | Kamis, 07 April 2022 | 14:44 WIB

Karena Kasihan, Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea Onlyfans

Karena Kasihan, Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea Onlyfans

Foto | Kamis, 07 April 2022 | 14:47 WIB

Beli Konten Porno Dea Onlyfans Rp 1,4 Juta, Marshel Widianto: Kenapa Gak Beli Token Listrik

Beli Konten Porno Dea Onlyfans Rp 1,4 Juta, Marshel Widianto: Kenapa Gak Beli Token Listrik

Entertainment | Kamis, 07 April 2022 | 14:36 WIB

Kelar Diperiksa Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto Rekam Balik Wartawan di Polda Metro Jaya

Kelar Diperiksa Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto Rekam Balik Wartawan di Polda Metro Jaya

Entertainment | Kamis, 07 April 2022 | 14:36 WIB

Marshel Widianto Semringah Usai Diperiksa Kasus Dea Onlyfans, Netizen Terheran-heran

Marshel Widianto Semringah Usai Diperiksa Kasus Dea Onlyfans, Netizen Terheran-heran

Entertainment | Kamis, 07 April 2022 | 14:35 WIB

Marshel Widianto Pernah Pamer 'Red Ferrari' sebelum Terjerat Kasus Dea OnlyFans, Harganya Tak Masuk Akal

Marshel Widianto Pernah Pamer 'Red Ferrari' sebelum Terjerat Kasus Dea OnlyFans, Harganya Tak Masuk Akal

Otomotif | Kamis, 07 April 2022 | 14:21 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×