Aturan Hukum Jual Beli Konten Pornografi, Jangan Asal Jika Tak Mau Seperti Marshel Widianto di Kasus Dea OnlyFans!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 07 April 2022 | 15:56 WIB
Aturan Hukum Jual Beli Konten Pornografi, Jangan Asal Jika Tak Mau Seperti Marshel Widianto di Kasus Dea OnlyFans!
Ilustrasi pornografi, aturan hukum jual beli konten pornografi (Freepik)

Suara.com - Komedian Marshel Widianto dipanggil polisi karena diketahui membeli 76 konten pornografi milik Dea OnlyFans. Bagi Anda yang hendak membeli atau menjual konten porno, simak baik-baik aturan hukum jual beli konten pornografi berikut.

Masyarakat banyak yang belum tahu mengenai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang berisi aturan hukum jual beli konten pornografiu. Padahal Undang-Undang ini wajib dipahami, mengingat hingga saat ini banyak sekali kasus mengenai pornografi. Bahkan seringkali terjadi jual beli konten pornografi. 

Kasus terbaru Dea OnlyFans yang menjajakan konten porno di akun OnlyFans kini memasuki babak baru. Komedian Marshel Widianto ikut terseret dalam kasus itu karena ketahuan memborong puluhan foto dan video syur milik Dea OnlyFans. Agar tak bernasib sama seperti Marshel, Anda wajib mengetahui aturan hukum jual beli konten pornografi.

Berikut ini adalah aturan hukum jual beli konten pornografi selengkapnya:

Aturan hukum jual beli konten pornografi pasal 4 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menyatakan, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, ataupun pornografi anak.

Kemudian, pada ayat (2) Pasal 4 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas. Termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Aturan hukum jual beli konten pornografi ditambahkan pada Pasal 5, jika setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 mengatakan setiap orang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa hukumannya bagi orang-orang yang melanggar UU pornografi tersebut? Termasuk oknum yang jual beli konten pornografi? 

Untuk ancaman hukumannya sendiri telah diatur di dalam Pasal 29 terkait Pasal 4 ayat (1). Yaitu dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sedangkan dalam Pasal 30 terkait Pasal 4 ayat (2) dapat dipidana penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian, bagi orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 5, menurut Pasal 31 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, Pasal 32 menjelaskan setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Bagaimana, masih ingin main-main dengan jual beli konten pornografi? Hati-hati! Ada baiknya kamu mengurungkan niat buruk itu. Sebab, ada hukuman denda maupun penjara yang siap menjemput kamu. 

Demikian penjelasan mengenai aturan hukum jual beli konten pornografi. Pahami baik-baik agar tak bernasib sama seperti Marshel Widianto yang ketahuan borong konten syur Dea OnlyFans.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Alasan Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea Onlyfans, Salah Satunya karena Kasihan

2 Alasan Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea Onlyfans, Salah Satunya karena Kasihan

Entertainment | Kamis, 07 April 2022 | 14:44 WIB

Karena Kasihan, Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea Onlyfans

Karena Kasihan, Marshel Widianto Beli Konten Porno Dea Onlyfans

Foto | Kamis, 07 April 2022 | 14:47 WIB

Beli Konten Porno Dea Onlyfans Rp 1,4 Juta, Marshel Widianto: Kenapa Gak Beli Token Listrik

Beli Konten Porno Dea Onlyfans Rp 1,4 Juta, Marshel Widianto: Kenapa Gak Beli Token Listrik

Entertainment | Kamis, 07 April 2022 | 14:36 WIB

Kelar Diperiksa Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto Rekam Balik Wartawan di Polda Metro Jaya

Kelar Diperiksa Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto Rekam Balik Wartawan di Polda Metro Jaya

Entertainment | Kamis, 07 April 2022 | 14:36 WIB

Marshel Widianto Semringah Usai Diperiksa Kasus Dea Onlyfans, Netizen Terheran-heran

Marshel Widianto Semringah Usai Diperiksa Kasus Dea Onlyfans, Netizen Terheran-heran

Entertainment | Kamis, 07 April 2022 | 14:35 WIB

Marshel Widianto Pernah Pamer 'Red Ferrari' sebelum Terjerat Kasus Dea OnlyFans, Harganya Tak Masuk Akal

Marshel Widianto Pernah Pamer 'Red Ferrari' sebelum Terjerat Kasus Dea OnlyFans, Harganya Tak Masuk Akal

Otomotif | Kamis, 07 April 2022 | 14:21 WIB

Terkini

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB