Ini Kriteria Penerima THR Menurut Depnaker yang Wajib Diketahui Para Pekerja

Kamis, 07 April 2022 | 21:38 WIB
Ini Kriteria Penerima THR Menurut Depnaker yang Wajib Diketahui Para Pekerja
Ilustrasi thr (Pixabay/ekoanug)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peraturan lain yang disebutkan adalah jika ada pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun, maka wajib dan berhak untuk mendapatkan THR dengan besaran sama seperti gaji per bulan.

Dua tahun sebelumnya, perusahaan diberi keringanan untuk mencicil THR pekerja atas dasardengan alasan akibat pandemi Covid-19. Tahun ini pemerintah memastikan tidak ada lagi keringanan tersebut.

Demikian kriteria penerima THR yang wajib diketahui oleh para pekerja. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI