Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diperhatikan, Penuhi Kriterianya Sebelum Membayar Zakat

Kamis, 07 April 2022 | 23:31 WIB
Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diperhatikan, Penuhi Kriterianya Sebelum Membayar Zakat
ilustrasi zakat, syarat wajib zakat fitrah. (Pexels/karolina gabrowska)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Zakat tidak wajib atas budak meskipun budak mudabbar, muallaq, dan mukatab. Alasannya karena kepemilikan mukatab lemah, dan mudabbar dan muallaq tidak mempunyai kepemilikan.

Umar bin Khattab r.a. menegaskan: "Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."

3. Harta yang cukup 

Mereka yang wajib membayar zakat fitrah adalah orang yang memiliki makanan lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.

Adapun orang yang tidak memiliki makanan lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. 

Misalnya makanan yang ada hanya cukup untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.

Demikian penjelasan tentang syarat wajib zakat fitrah. Semoga informasi ini berguna bagi umat muslim. 

Kontributor : Rima Suliastini

Baca Juga: Berapa Besaran Bayar Zakat Fitrah dalam Islam?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI