Usai Mangkir Panggilan, Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Kawasan Berikat

Jum'at, 08 April 2022 | 15:16 WIB
Usai Mangkir Panggilan, Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Kawasan Berikat
Petugas Bea dan Cukai memeriksa produk UKM yang siap ekspor di Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/12/2019). (ANTARA/ Fakhri Hermansyah)

Tersangka LGH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI