Puan Maharani: Tahun Ini Pengusaha Tak Boleh Tunda dan Potong THR Pekerja

Nur Afitria Cika Handayani

Sabtu, 09 April 2022 | 15:48 WIB
Puan Maharani: Tahun Ini Pengusaha Tak Boleh Tunda dan Potong THR Pekerja
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani secara tegas memberikan peringatan kepada para penguasa terkait pemberian tunjangan hari raya (THR). Puan Maharani mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai ketentuan.

Seperti diketahui, aturan pemberian THR telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Puan Maharani menyebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

"Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri," kata Puan, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Sabtu (9/4/2022).

Pasalnya, selama dua tahun para pengusaha mendapatkan keringanan terkait pemberian THR lantaran pandemi covid-19.

Namun, menurut Puan, ekonomi saat ini sudah mulai membaik. Sehingga pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan.

"Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas," tandasnya.

Puan mengatakan, THR yang telat diberikan akan merugikan pekerja.

Oleh karena itu, pengusaha diminta memberikan THR sebelum para pekerja mudik.

baca juga

"Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang," jelasnya.

Selain itu, Puan mengingatkan agar pengusaha tak mencicil pembayaran THR.

"Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh," ujarnya.

Puan menambahkan, pekerja atau buruh dapat melaporkan apabila ada masalah terkait pemberian THR di tempat kerja.

Pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui posko pengaduan yang dibuka Kemenaker ataupun pelaporan pada DPR.

"Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR," pungkasnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satpol PP Razia Rumah Makan yang Sudah Taat Aturan Ramadhan, Publik: Bilang Saja Minta THR

Satpol PP Razia Rumah Makan yang Sudah Taat Aturan Ramadhan, Publik: Bilang Saja Minta THR

Sumbar | Sabtu, 09 April 2022 | 15:36 WIB

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

News | Sabtu, 09 April 2022 | 13:24 WIB

Gubernur Khofifah Imabu Para Pengusaha di Jatim Agar Tidak Telat Bayar THR Pekerjanya

Gubernur Khofifah Imabu Para Pengusaha di Jatim Agar Tidak Telat Bayar THR Pekerjanya

Jatim | Sabtu, 09 April 2022 | 14:05 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2022: Begini Informasi Jadwal, Cara Daftar hingga Syarat Mudah dengan Follow Akun Sosmednya

Mudik Gratis Jasa Raharja 2022: Begini Informasi Jadwal, Cara Daftar hingga Syarat Mudah dengan Follow Akun Sosmednya

News | Sabtu, 09 April 2022 | 12:16 WIB

Puan: Penuhi Hak THR Pekerja Agar Mereka Dapat Mudik Lebaran dengan Tenang

Puan: Penuhi Hak THR Pekerja Agar Mereka Dapat Mudik Lebaran dengan Tenang

DPR | Sabtu, 09 April 2022 | 12:14 WIB

Minta Pengusaha Berikan Hak THR Pekerja Tepat Waktu, Puan Maharani: Supaya Bisa Mudik dengan Tenang

Minta Pengusaha Berikan Hak THR Pekerja Tepat Waktu, Puan Maharani: Supaya Bisa Mudik dengan Tenang

News | Sabtu, 09 April 2022 | 12:11 WIB

Terkini

Kenapa Pindah ke Transportasi Umum Itu Investasi Buat Bumi?

Kenapa Pindah ke Transportasi Umum Itu Investasi Buat Bumi?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:06 WIB

Cara JHL Auto Jaga Loyalitas Konsumen BAIC Melalui Wadah Komunitas Eksklusif

Cara JHL Auto Jaga Loyalitas Konsumen BAIC Melalui Wadah Komunitas Eksklusif

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:05 WIB

Golkar Pertanyakan Efektivitas Kabinet Bayangan, Sarmuji: Siapa yang Menindaklanjuti?

Golkar Pertanyakan Efektivitas Kabinet Bayangan, Sarmuji: Siapa yang Menindaklanjuti?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:01 WIB

Langka di Dunia, Ibu Ini Lahirkan Bayi Kembar Empat Identik Berjenis Kelamin Perempuan

Langka di Dunia, Ibu Ini Lahirkan Bayi Kembar Empat Identik Berjenis Kelamin Perempuan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:01 WIB

Membaca Ways to Live Forever: Bagaimana Anak Kecil Melihat Sebuah Kematian?

Membaca Ways to Live Forever: Bagaimana Anak Kecil Melihat Sebuah Kematian?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:00 WIB

KPK Bongkar Dugaan Suap Bupati Lombok Barat, Ada Alphard Rp 1,2 Miliar dan Sepatu Hermes

KPK Bongkar Dugaan Suap Bupati Lombok Barat, Ada Alphard Rp 1,2 Miliar dan Sepatu Hermes

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:00 WIB

Pantesan Nelayan RI Nggak Makmur, Ikannya Banyak Dicuri

Pantesan Nelayan RI Nggak Makmur, Ikannya Banyak Dicuri

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:58 WIB

Bolehkah Facial saat Ada Jerawat? Ketahui Kondisi yang Perlu Dihindari

Bolehkah Facial saat Ada Jerawat? Ketahui Kondisi yang Perlu Dihindari

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:58 WIB

Pemerintah Akan Rampungkan 1.369 Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Ini, Yang Jadi Baru 65

Pemerintah Akan Rampungkan 1.369 Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Ini, Yang Jadi Baru 65

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:54 WIB

Harga Sawit Riau Menguat Kembali, Mitra Swadaya Tembus Rp3.846 per Kg

Harga Sawit Riau Menguat Kembali, Mitra Swadaya Tembus Rp3.846 per Kg

Riau | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:54 WIB

×