Puan Maharani: Tahun Ini Pengusaha Tak Boleh Tunda dan Potong THR Pekerja

Nur Afitria Cika Handayani

Sabtu, 09 April 2022 | 15:48 WIB
Puan Maharani: Tahun Ini Pengusaha Tak Boleh Tunda dan Potong THR Pekerja
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani secara tegas memberikan peringatan kepada para penguasa terkait pemberian tunjangan hari raya (THR). Puan Maharani mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai ketentuan.

Seperti diketahui, aturan pemberian THR telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Puan Maharani menyebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

"Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri," kata Puan, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Sabtu (9/4/2022).

Pasalnya, selama dua tahun para pengusaha mendapatkan keringanan terkait pemberian THR lantaran pandemi covid-19.

Namun, menurut Puan, ekonomi saat ini sudah mulai membaik. Sehingga pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan.

"Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas," tandasnya.

Puan mengatakan, THR yang telat diberikan akan merugikan pekerja.

Oleh karena itu, pengusaha diminta memberikan THR sebelum para pekerja mudik.

baca juga

"Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang," jelasnya.

Selain itu, Puan mengingatkan agar pengusaha tak mencicil pembayaran THR.

"Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh," ujarnya.

Puan menambahkan, pekerja atau buruh dapat melaporkan apabila ada masalah terkait pemberian THR di tempat kerja.

Pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui posko pengaduan yang dibuka Kemenaker ataupun pelaporan pada DPR.

"Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR," pungkasnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satpol PP Razia Rumah Makan yang Sudah Taat Aturan Ramadhan, Publik: Bilang Saja Minta THR

Satpol PP Razia Rumah Makan yang Sudah Taat Aturan Ramadhan, Publik: Bilang Saja Minta THR

Sumbar | Sabtu, 09 April 2022 | 15:36 WIB

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

News | Sabtu, 09 April 2022 | 13:24 WIB

Gubernur Khofifah Imabu Para Pengusaha di Jatim Agar Tidak Telat Bayar THR Pekerjanya

Gubernur Khofifah Imabu Para Pengusaha di Jatim Agar Tidak Telat Bayar THR Pekerjanya

Jatim | Sabtu, 09 April 2022 | 14:05 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2022: Begini Informasi Jadwal, Cara Daftar hingga Syarat Mudah dengan Follow Akun Sosmednya

Mudik Gratis Jasa Raharja 2022: Begini Informasi Jadwal, Cara Daftar hingga Syarat Mudah dengan Follow Akun Sosmednya

News | Sabtu, 09 April 2022 | 12:16 WIB

Puan: Penuhi Hak THR Pekerja Agar Mereka Dapat Mudik Lebaran dengan Tenang

Puan: Penuhi Hak THR Pekerja Agar Mereka Dapat Mudik Lebaran dengan Tenang

DPR | Sabtu, 09 April 2022 | 12:14 WIB

Minta Pengusaha Berikan Hak THR Pekerja Tepat Waktu, Puan Maharani: Supaya Bisa Mudik dengan Tenang

Minta Pengusaha Berikan Hak THR Pekerja Tepat Waktu, Puan Maharani: Supaya Bisa Mudik dengan Tenang

News | Sabtu, 09 April 2022 | 12:11 WIB

Terkini

Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Disebut Apel Busuk dan Pemain Mata Duitan

Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Disebut Apel Busuk dan Pemain Mata Duitan

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:39 WIB

5 Cara Mudah Menghilangkan Iklan di HP Android yang Muncul Terus-Menerus

5 Cara Mudah Menghilangkan Iklan di HP Android yang Muncul Terus-Menerus

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura

Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Penggunaan Moisturizer Sebelum atau Sesudah Serum saat Perawatan Malam Hari? Ini Urutannya

Penggunaan Moisturizer Sebelum atau Sesudah Serum saat Perawatan Malam Hari? Ini Urutannya

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Fabio Calonego Bangkitkan Mental Persija usai Kalah dari Persita, Arema FC Jadi Sasaran

Fabio Calonego Bangkitkan Mental Persija usai Kalah dari Persita, Arema FC Jadi Sasaran

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Dukung Penguatan Pengelolaan Zakat di Jatim, Gubernur Khofifah Raih Grand Zakat Award 2026

Dukung Penguatan Pengelolaan Zakat di Jatim, Gubernur Khofifah Raih Grand Zakat Award 2026

Jatim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Kabel Penerangan Tol Bakter Sepanjang 369 Meter Digasak, Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku

Kabel Penerangan Tol Bakter Sepanjang 369 Meter Digasak, Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku

Lampung | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:33 WIB

Keistimewaan Cristiano Ronaldo: Tinggalkan Timnas Cuma Disanksi Receh Rp4 Juta

Keistimewaan Cristiano Ronaldo: Tinggalkan Timnas Cuma Disanksi Receh Rp4 Juta

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Drama Irreplaceable: Sengitnya Persaingan Kerja dan Ambisi Wanita Karier!

Drama Irreplaceable: Sengitnya Persaingan Kerja dan Ambisi Wanita Karier!

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Meski IHSG Melesat, Investor Asing Tetap Cabut Dana Rp1,97 T di Sesi I

Meski IHSG Melesat, Investor Asing Tetap Cabut Dana Rp1,97 T di Sesi I

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:29 WIB

×