Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H

Rifan Aditya

Sabtu, 09 April 2022 | 22:40 WIB
Berapa Besaran THR Pensiunan 2022? Pastikan Jumlahnya Sesuai Sebelum Idul Fitri 1443 H
Ilustrasi THR - Besaran THR Pensiunan 2022 (Pixabay)

Suara.com - Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tentu sudah berharap tunjangan hari raya (THR) pada bulan April 2022. Kira-kira berapa besaran THR pensiunan 2022?

Pemberian THR kerap kali dinantikan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika telah memasuki bulan Ramadhan, terlebih lagi saat mendekati lebaran. Tak hanya ASN atau PNS yang masih aktif bekerja, para pensiunan juga berhak mendapat THR. Nah, untuk tahu berapa besaran THR pensiunan 2022, simak artikel ini sampai akhir,

Biasanya THR akan diberikan pada beberapa hari tarakhir sebelum libur lebaran dan cuti bersama. Jika tidak ada perubahan maka THR PNS 2022 tanpa Tukin, tunjangan kinerja akan berlaku seperti pada tahun lalu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 63 tahun 2021. Dalam PP tersebut, THR akan cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya. 

Ketentuan THR PNS dan pensiunan 2022 juga diatur dalam PP tersebut. Jika tahun ini tidak ada aturan yang berubah maka besaran THR pensiunan 2022 juga masih tetap sama dengan ketentuan tahun 2021 lalu sesuai PP nomor 63 tahun 2021 Pasal 6 ayat 1. Sementara untuk THR pensiunan diatur dalam pasal 8.

Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

  1. pensiun pokok
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan
  4. tambahan penghasilan

THR pensiunan tidak termasuk tunjangan jabatan seperti PNS yang masih aktif. Maka ini berbeda dengan THR PNS yang diatur dalam Pasal 6, di mana terdiri atas:

  1. gaji pokok
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Sehingga masing-masing PNS atau pensiunan pun bisa berbeda jumlah THR-nya. Besaran gaji pokok PNS tergantung dengan jenis golongannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tidak hanya untuk PNS, daftar berikut ini juga bisa membantu perhitungan kisaran besaran THR pensiunan 2022. 

PNS Golongan I 

baca juga
  • Ia) Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
  • Ib) Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
  • Ic) Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
  • Id) Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

PNS Golongan II 

  • IIa) Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
  • IIb) Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
  • IIc) Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
  • IId) Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

PNS golongan III 

  • IIIa) Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
  • IIIb) Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
  • IIIc) Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
  • IIId) Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

PNS golongan IV 

  • IVa) Rp 3.044.300 - Rp 5 juta 
  • IVb) Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • IVc) Rp3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • IVd) Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  • IVe) Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Sementara itu, untuk tunjangan melekat yang akan diterima oleh PNS dan masuk dalam besaran THR 2022, sesuai dengan aturan tahun lalu adalah: 

1. Tunjangan Suami atau Istri 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. 

2. Tunjangan Anak 

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya diberikan untuk tiga orang anak. 

3. Tunjangan Makan 

Diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. 

Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari, Golongan III sebrsar Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari. 

4. Tunjangan Jabatan 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS sebesar Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk kelas IVB, Rp 540 ribu untuk kelas IVAA, Rp 1,26 juta untuk kelas IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon kelas IA. 

5. Tunjangan Umum 

Mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III  sebesar Rp 185 ribu, Golongan II sebesar Rp 180 ribu, dan Golongan I sebesar Rp175 ribu. 

Penjelasan di atas hanya sebatas prakiraan, sebab hingga berita ini diterbitkan pemerintah khusunya Presiden Joko Widodo belum menerbitkan aturan baru terkait pemberian THR ataupun gaji ke-13 ini. Biasanya, pemerintah setiap tahunnya akan terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mensahkan kebijakan THR dan gaji ke-13.

Itulah tadi ulasan mengenai besaran THR pensiunan 2022 dan PNS yang akan cair pada bulan April 2022 ini. Semoga THR 2022 ini cair tepat waktu dan bermanfaat baik untuk masyarakat.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker

Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker

News | Sabtu, 09 April 2022 | 22:10 WIB

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

News | Sabtu, 09 April 2022 | 13:24 WIB

Kapan THR Lebaran Cair? Menaker Ida Fauziyah Kasih Jadwalnya

Kapan THR Lebaran Cair? Menaker Ida Fauziyah Kasih Jadwalnya

News | Jum'at, 08 April 2022 | 16:32 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×