Deretan Fakta Staf HRD Bergaji Rp 60 Juta Nekat Rampok Bank Di Fatmawati

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 10 April 2022 | 05:06 WIB
Deretan Fakta Staf HRD Bergaji Rp 60 Juta Nekat Rampok Bank Di Fatmawati
Polres Metro Jakarta Selatan saat merilis kasus perampokan bank yang digagalkan oleh Satpam. (Suara.com/Yaumal)

5. Terancam Penjara 10 Tahun

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 365 juncto 53 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara total 10 tahun.

6. Bergaji Rp 60 Juta/Bulan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata adalah seorang staf HRD di salah satu bank swasta.

“Jadi yang bersangkutan sebenarnya, dari latar belakangnya yang bersangkutan adalah pegawai di salah satu bank swasta. Posisinya cukup bagus sebenarnya staf HRD,” kata Budhi.

Bahkan, kata Budhi, sebagai seorang staf HRD, BS memiliki penghasilan yang lumayan tinggi yakni sebesar Rp 60 juta setiap bulan. Namun karena terlilit utang dia nekat melakukan perampokan.

“Di mana di hari Jumat nanti, itu sudah jatuh tempo utangnya. Dan yang bersangkutan harus membayar utangnya dan terus dikejar oleh yang meminjamkan hutangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan,” ungkap Budi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI