Array

Akun Mahasiswa Dibajak Jelang Demo 11 April, TII Ungkit soal TWK KPK hingga Wadas: Tak Pernah Terungkap Siapa Pelakunya!

Senin, 11 April 2022 | 11:13 WIB
Akun Mahasiswa Dibajak Jelang Demo 11 April, TII Ungkit soal TWK KPK hingga Wadas: Tak Pernah Terungkap Siapa Pelakunya!
Massa dari BEM SI berunjuk rasa soal kenaikan harga bahan pokok dan tolak pemilu ditunda di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendapatkan ancaman hingga serangan siber sebelum melakukan aksi demonstrasi, Senin (11/4/2022), hari ini. Contohnya, seperti peretasan akun Instagram milik Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin.

Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menjelaskan bahwa peretasan yang dialami oleh warga negara sebelum hingga sesudah demonstrasi merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan merupakan upaya untuk menggembosi demokrasi. Selain itu, tidak pernah terkuaknya siapa pelaku peretasan terhadap aktivis, jurnalis, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil merupakan bukti kegagalan implementasi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Masih hangat diingatan kita semua kasus-kasus peretasan yang terjadi di aksi demonstrasi menolak revisi UU KPK dan Omnibus Law Cipta Kerja, Tolak Tes TWK di KPK, hingga yang dialami oleh warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit di desanya. Namun, hingga saat ini tidak pernah terungkap siapa pelaku dari rangkaian serangan siber tersebut,” kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).

Lebih lanjut, Hemi menjelaskan bahwa terdapat dua faktor yang membuat pelaku peretasan-peretasan itu tidak pernah tertangkap. Pertama, tidak adanya upaya maksimal dari aparat penegak hukum untuk mengusut kasus peretasan yang terjadi di sekitar aksi demonstrasi.

“Kemudian alasan keduanya adalah salah arah penerapan UU ITE. Selama ini UU ITE lebih banyak digunakan untuk memenjarakan kritik masyarakat terhadap penguasa hingga persoalan terkait dengan pencemaran nama baik. Amat jarang sekali UU ITE digunakan untuk menyelesaikan masalah seperti peretasan dan berbagai bentuk serangan siber lainnya,” jelas Hemi.

Hemi juga menegaskan bahwa Pasal 30 ayat (1) UU ITE secara eksplisit mengatur tentang larangan untuk mengakses komputer atau gawai milik orang lain dengan cara apapun dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. “Ketentuan hukum hingga ancaman sanksi terhadap pelaku peretasan sudah diatur di dalam UU ITE, seharusnya aparat penegak hukum dapat secara serius mengungkap siapa pelaku peretasan yang seringkali menyasar aktivis seperti yang dialami oleh kawan-kawan BEM SI,” tegas Hemi.

“Peretasan terhadap aktivis dan kelompok masyarakat sipil bukanlah suatu hal yang dapat disepelekan, peretas-peretas yang tidak pernah terungkap identitasnya itu tidak hanya meretas gawai para aktivis, tetapi secara langsung juga meretas demokrasi dan hak sipil yang dimiliki oleh masyarakat untuk bersuara,” pungkasnya.

Akun IG Mahasiwa Dibajak

Sebelumnya, sejumlah akun media sosial milik Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin HSN DM diretas.

Baca Juga: Menyusup Demo BEM SI di DPR, Belasan Pemuda yang Nyamar jadi Mahasiswa Ditangkap Polisi

Kaharuddin menyebut beberapa akun media sosial miliknya yang diretas, yakni Instagram dan Facebook. Pada kedua akun media sosial tersebut, peretas membuat pernyataan "Aksi 11 April Saya Nyatakan Dibatalkan Mengingat Saat Ini Bulan Ramadhan Dan Kaaua Covid-19 yang Masih Belum Mereda,".

"Untuk presma (presiden mahasiswa) yang turun (aksi demonstrasi) di tanggal 28 Maret kemarin rata-rata kena peretasan," kata Kaharuddin saat dikonfirmasi, Minggu (10/4/2022).

Selain diretas, kata Kaharuddin, ada pula tawaran kepada mahasiswa di kampus-kampus agar tidak ikut aksi pada 11 April besok.

"Ada beberapa kawan kampus yang mendapatkan tawaran agar tidak turun aksi, dan ada juga kampus yang tidak jadi turun," katanya.

Kendati begitu, Kaharuddin belum mengetahui pasti dari mana tawaran tersebut datang. Namun hal ini diduganya sebagai upaya menggembosi gerakan mahasiswa.

"Itu yang saya tidak tahu, tapi informasi yang diperoleh ada tawaran agar tidak ikut aksi," ucapnya.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI