- Polisi menangkap tiga penadah berinisial MR, MAA, dan J di sebuah apartemen wilayah Bekasi Timur pada Mei 2026.
- Petugas menyita 225 unit ponsel curian yang diperoleh tersangka dari berbagai lokasi keramaian untuk kemudian dijual kembali.
- Tersangka menggunakan modus penipuan layanan Apple Center untuk membuka kunci perangkat dan membungkus ponsel dengan aluminium foil.
Suara.com - Polisi menangkap tiga orang penadah ponsel curian. Ketiga tersangka yakni MR alias A, MAA alias A, dan J. Total ada 225 ponsel hasil curian yang ditampung oleh ketiga penadah tersebut.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Nugrahadi Kusuma, mengatakan ketiga tersangka ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait kehilangan ponsel di kawasan Blok M. Melalui scientific investigation, petugas akhirnya dapat mengantongi lokasi penampungan ponsel curian tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang menadah handphone-handphone dari hasil curian, khususnya iPhone dan Android ya, berlokasinya di Bekasi,” kata Nugrahadi di kantornya, Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Andre JR Simamora, mengatakan ketiga pelaku menampung ponsel hasil curian untuk dijual kembali.
Biasanya, ponsel yang hendak dijual dipasarkan melalui media sosial. Setelah itu, tersangka dan calon pembeli bertemu untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD).
Sebelum menjual ponsel tersebut kepada calon pembeli, para tersangka terlebih dahulu membuka password atau iCloud untuk ponsel merek iPhone.
Untuk membongkarnya, mereka berpura-pura sebagai layanan Apple Center guna meminta password iCloud korban.
“Supaya korban menyerahkan alamat email, username iCloud, serta password, sehingga nanti apabila sudah berhasil di-bypass atau dijebol iCloud-nya, mereka bisa menjual kembali handphone tersebut,” ungkapnya.
Namun, jika kata sandi ponsel tersebut tidak bisa dibuka, para tersangka akan membongkarnya. Setelah itu, penjualan dilakukan secara terpisah antara satu komponen dengan komponen lainnya.
Untuk mengelabui keberadaannya melalui pelacakan aplikasi, para tersangka juga menggunakan lembaran aluminium foil untuk mengaburkan sinyal.
“Gunanya adalah untuk mengaburkan sinyal ataupun pelacakan yang mungkin akan dilakukan oleh korban untuk mencari kembali handphone tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, ponsel-ponsel yang kini disita polisi biasanya didapat dari tempat keramaian seperti lokasi hiburan, konser, dan pusat keramaian lainnya.
Total ada 225 ponsel hasil curian yang disita petugas, terdiri dari 42 unit ponsel Android dan 183 unit iPhone.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan dilapis dengan Pasal 592 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.