- Ketua Komisi VIII DPR RI mendesak polisi mengusut tuntas kasus pemerkosaan 50 santriwati oleh pengasuh pondok di Pati.
- Marwan Dasopang menduga terdapat pihak yang menutupi kejahatan tersebut karena kasus ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.
- DPR meminta negara mengevaluasi izin lembaga serta menyelidiki penyebab korban takut melapor demi membenahi pengawasan di masa depan.
Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mendesak kepolisian dan instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan puluhan santriwati oleh Ashari, pengasuh lembaga pendidikan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati.
Ia menilai besarnya jumlah korban dan lamanya aksi tersebut berlangsung mengindikasikan adanya kekuatan atau pihak tertentu yang selama ini menutupi kejahatan tersebut.
Marwan menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus membongkar akar masalah mengapa kasus ini bisa terpendam begitu lama.
"Kalau itu sudah pasti ya (dorongan proses hukum). Selain proses percepatan, tapi kita mendorong untuk diselesaikan secara tuntas. Karena kalau menurut saya, sepertinya ada pembiaran, karena begitu lama peristiwanya terjadi, begitu banyak korbannya yang dijadikan perundungan, rasa-rasanya ini sudah lama," ujar Marwan kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Politikus PKB itu mempertanyakan bagaimana aksi bejat terhadap sekitar 50 korban bisa terjadi tanpa terdeteksi jika tidak ada tekanan dari pihak tertentu.
"Siapa ini sebetulnya aktor yang memberi jalan kepada si pelaku ini untuk terus berbuat sehingga begitu banyak korban? Siapa sebetulnya yang punya kuasa sehingga ini tidak terungkap sampai tahunan? Nggak mungkin apa tiba-tiba satu malam dia melakukan pelecehan 50 orang? Kan nggak mungkin kan, bertahap pasti lama dalam logika kita," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga melontarkan keraguannya terhadap label “pesantren” yang disematkan pada lembaga milik tersangka.
Menurutnya, sebuah lembaga baru bisa disebut pesantren jika memenuhi kriteria ketat sesuai Undang-Undang Pesantren.
"Menjadikan lembaga ini sebagai tempat berlindung menyebutkan pesantren rasa-rasanya kurang adil, dalam pandangan saya sebetulnya ini bukan pesantren. Ini hanya semacam panti menampung anak-anak yatim dan anak-anak yang tidak berkemampuan," jelas Marwan.
Ia menjelaskan bahwa pesantren harus memiliki unsur wajib seperti asrama, masjid, hingga pengajaran kitab kuning. Marwan mencurigai label pesantren hanya digunakan sebagai kedok untuk mengumpulkan anak-anak dari keluarga tidak mampu.
"Itu kan kedok saja, jadi melabeli pesantren tunggu dulu, diusut tuntas dululah siapa ini. Termasuk yang akan diusut itu yang memberi izin lembaga ini siapa? Kementerian Agama atau Kemensos atau siapa? Nah, ini penting diusut semua supaya tuntas," tambahnya.
Terkait masih minimnya laporan resmi dari para korban, Marwan mendorong para korban untuk berani bersuara. Namun, di sisi lain, ia meminta negara menyelidiki penyebab ketakutan para korban selama ini.
"Penting, jadi kalau tentang anak ya ayo bersuara, tapi yang terpenting itu kenapa anak-anak tidak berani bersuara? Siapa yang bisa menekan anak-anak ini? Itu yang perlu diusut," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan total terhadap izin dan pengawasan lembaga-lembaga serupa agar tragedi yang merusak masa depan anak-anak tidak terus berulang.