Tolak Uji Materiil Permendikbud Anti Kekerasan Seksual, MA Diminta Terapkan Perma Nomor 3 Tahun 2017

Erick Tanjung | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 12 April 2022 | 05:05 WIB
Tolak Uji Materiil Permendikbud Anti Kekerasan Seksual, MA Diminta Terapkan Perma Nomor 3 Tahun 2017
Kantor Mahkamah Agung RI (Ist)

Suara.com - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia atau MaPPI FH UI, Muhammad Rizaldi mengatakan pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan, mendorong Mahkamah Agung menerapkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Hal tersebut untuk menolak uji materil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau atau LKAAM Sumatera Barat.

Penerapan Perma 3 Tahun 2017 merupakan salah satu poin di dalam Amiqus Cuarie yang diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Mendorong dan mendukung Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 yang menjadi salah satu poin pembahasan dalam amiqus cuire," kata Rizaldi dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022).

Rizaldi menyebut dengan penerapan Perma 3 tahun 2017, seharusnya menjadi momentum yang krusial bagi MA untuk menunjukkan komitmennya terkait bagaimana penanganan kasus terhadap perempuan berhadapan hukum, dapat benar-benar ditangani dengan perspektif yang seadil-adilnya.

Kata Rizaldi, di dalam Pasal 11, Perma 3 Tahun 2017 ditegaskan bagaimana mekanisme MA dalam melakukan uji materiil, harus mempertimbangkan hal-hal tertentu. Yakni, mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia, kepentingan terbaik dan pemulihan perempuan, konvensi atau perjanjian internasional terkait kesetaraan gender, relasi kuasa dan analisis gender secara komprehensif.

"Jadi memang kelima point ini yang menjadi poin-poin analisis kami di dalam Amiqus Cuarie," papar dia.

Selain itu, Rizaldi menyebut bahwa Permendikbud nomor 30 tahun 2021, bukan hanya terkait mekanisme pencegahan, namun mekanisme penanganan. Bahkan kata dia Permendikbud nomor 30 tahun 2021 juga mengatur tentang mekanisme pemulihan korban.

"Sudah jelas bahwa Permendikbud ini tujuannya adalah untuk memudahkan korban ketika berhadapan dengan hukum. Katakanlah dalam hal ini perempuan sebagai korban, juga kaitannya dengan relasi kuasa," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan menyerahkan Amiqus Cuarie (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menolak uji materi Permendikbud nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus.

Koalisi tersebut terdiri dari ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet.

"Yang disampaikan adalah penolakan terkait dengan pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, m yang memuat unsur terkait dengan persetujuan, terkait diskursus soal seksual concern, yaitu berkaitan dengan unsur tanpa persetujuan dan yang tidak ataupun unsur yang tidak disetujui," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4).

Maidina menyebut penolakan terhadap uji materiil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tidak berdasar. Adapun gugatan tersebut melalui nomor perkara 34 P/HUM/2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Uji Materiil Permendikbud, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Amiqus Cuarie, Ini Poin-poin Penolakannya

Tolak Uji Materiil Permendikbud, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Amiqus Cuarie, Ini Poin-poin Penolakannya

News | Senin, 11 April 2022 | 17:20 WIB

Ketanji Brown Jackson Terpilih Jadi Perempuan Kulit Hitam Pertama di Mahkamah Agung Amerika

Ketanji Brown Jackson Terpilih Jadi Perempuan Kulit Hitam Pertama di Mahkamah Agung Amerika

Foto | Sabtu, 09 April 2022 | 10:00 WIB

Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

News | Kamis, 07 April 2022 | 21:19 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB