18 Agustus Libur Cuti Bersama, Kado untuk Masyarakat di Hari Kemerdekaan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:42 WIB
18 Agustus Libur Cuti Bersama, Kado untuk Masyarakat di Hari Kemerdekaan
Ilustrasi kalender, hari libur, cuti bersama (elements envato).

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional, menyusul perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Dengan penetapan ini, masyarakat akan menikmati libur panjang akhir pekan sejak Sabtu (16/8), Minggu (17/8), hingga Senin (18/8).

Libur cuti bersama ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan sekaligus beristirahat bersama keluarga.

Sejumlah maskapai, operator transportasi, dan destinasi wisata pun dilaporkan mulai bersiap menghadapi lonjakan wisatawan domestik.

Pelaku industri perhotelan dan pariwisata menyambut positif keputusan ini karena dianggap mampu menggenjot aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Namun demikian, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan menjaga keselamatan saat bepergian selama libur panjang, terutama di jalur-jalur padat seperti tol Trans Jawa, bandara, dan stasiun kereta api.

Sementara itu, dunia usaha diminta menyesuaikan jadwal kerja dan layanan agar tidak terganggu secara signifikan oleh cuti bersama tersebut. Sektor-sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, dan energi tetap beroperasi normal.

Libur cuti bersama 18 Agustus ini menjadi momen yang dinanti, sekaligus peluang untuk mempererat kebersamaan di tengah semangat kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap Long Weekend! Mengapa 18 Agustus 2025 Mendadak jadi Tanggal Merah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI