Suara.com - DPR RI akhirnya mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) melalui Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin oleh ketua DPR, Puan Maharani pada hari ini, Senin (12/04/2022).
Sebagian fraksi DPR yang tergabung dalam rapat paripurna tersebut memberikan persetujuan mereka terhadap pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang. Sontak, persetujuan tersebut disambut dengan suara ketokan palu pimpinan sidang yang menandakan disahkannya rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang yang utuh. Ruangan rapat tersebut akhirnya diwarnai dengan suara tepuk tangan meriah dari para anggota DPR.
RUU TPKS merupakan RUU yang telah dinanti-nanti pengesahannya oleh masyarakat, terutama perempuan. Pasalnya, RUU tersebut menjadi instrumen penting dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual sekaligus merehabilitasi korban kekerasan seksual.
Lantas, apa saja isi dari RUU tersebut? Berikut adalah 10 poin utama RUU TPKS.
1. Mensahkan secara hukum segala bentuk pelecehan seksual menjadi kekerasan seksual.
Berkat disahkannya RUU TPKS, segala bentuk pelecehan seksual dapat disahkan secara hukum sebagai tindak kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik. Sehingga, penyidik kepolisian secara hukum harus menerima pengaduan perkara kekerasan seksual dalam bentuk apapun.
2. Menghukum pelaku kekerasan seksual baik di luar maupun di dalam konteks perkawinan.
Konteks kekerasan seksual diperluas ke dalam konteks kasus yang terjadi dalam perkawinan. Sehingga, kekerasan seksual yang dilakukan pada pasangan yang sudah menikah kini dapat dipidana.
3. Mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dipidana
Tindakan mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku secara paksa dengan alasan apapun dapat dikenai pidana.
4. Melindungi korban revenge porn dari kriminalisasi
Revenge porn atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan korban sebelumnya berpotensi akan mengkriminalisasi korban. Karena, sebelum RUU TPKS memisahkan korban dengan pelaku, keduanya sama-sama dibebankan pidana UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.
5. Hukuman restitusi bagi pelaku kekerasan seksual
Kini, pelaku kekerasan seksual tidak hanya penjara dan denda, tetapi harus membayar ganti rugi pada korban.
6. Korporasi dapat ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sulsel | Selasa, 12 April 2022 | 16:02 WIB
5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun
News | Selasa, 12 April 2022 | 15:37 WIB
Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'
News | Selasa, 12 April 2022 | 14:59 WIB
5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang
News | Selasa, 12 April 2022 | 14:40 WIB
RUU TPKS Disahkan, Puan Maharani Terharu hingga Meneteskan Air Mata
News | Selasa, 12 April 2022 | 14:31 WIB
Terkini
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB