Poin-poin Penting Isi UU TPKS yang Disahkan DPR RI, Akankah Menekan Kasus Kekerasan Seksual?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 12 April 2022 | 17:56 WIB
Poin-poin Penting Isi UU TPKS yang Disahkan DPR RI, Akankah Menekan Kasus Kekerasan Seksual?
Poin-poin Penting Isi UU TPKS yang Disahkan DPR RI, Akankah Menekan Kasus Kekerasan Seksual? - Ilustrasi Pengesahan RUU TPKS (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perkara kekerasan seksual tidak diperbolehkan untuk diselesaikan dengan restorative justice. Restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dengan korban. Aturan ini bertujuan untuk menghindari upaya penyelesaian perkara dengan uang.

4. Pengakuan dan Jaminan Hak Korban

RUU TPKS mengatur dan memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi.

Demikian adalah poin-poin penting isi UU TPKS yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/4/2022). Pengesahan UU TPKS ini menjadi momen bersejarah yang telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Semoga dengan UU TPKS ini dapat menjadi bukti perjuangan bagi para korban kekerasan seksual.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI