DPR Minta Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 13 April 2022 | 11:06 WIB
DPR Minta Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS
Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan pasa Selasa kemarin.

Puan menilai aturan turunan perlu segera disusun agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan.

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” ujar Puan, Rabu (13/4/2022).

Puan berharap dengan disusunnya aturan turunan, nantinya UU TPKS bisa menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Kini dengan pengesahan tersebut, aparat memiliki payung hukum menindak segala bentuk kekerasan seksual.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, keberadaan UU TPKS nantinya sangat berperan untuk berpihak dan membela kepada korban. Termasuk untuk menindaklanjuti setiap kasus kekerasan seksual.

"Beberapa hal progresif dari RUU ini adalah RUU yang berpihak pada korban. Bagaimana aparat penegak hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada terhadap setiap kasus kekerasan seksual," kata Willy dalam pidato laporan Baleg DPR RI di rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).

Pengesahan UU TPKS, dikatakan Willy, menjadi bukti kehadiran negara. Lantaran DPR dan pemerintah serta partisipasi publik telah mendorong direalisasikannya UU tersebut. 

"Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut fenomena gunung es," kata Willy.

Willy mencontohkan hadirnya negara untuk berpihak kepada korban. Dalam aturan di UU TPKS, negara hadir dalam bentuk pemberian kompensasi kepada korban ketika pelalu tidak mampu membayar restitusi.

"Ini adalah sebuah langkah maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan," kata Willy.

Untuk diketahui, dalam draf RUU TPKS yang telah disetujui Timus dan Timsin per 4 April 2022, ada sejumlah kategori tindak pidana kekerasan seksual.

Willy mengatakan, total ada sembilan jenis kekerasan seksual dan meliputi 10 jenis lainnya yang disebut dalam RUU TPKS.

"Yang lain, ya hari ini memang kita tidak memasukkan pemerkosaan dan aborsi. Tapi teman-teman lihat jenisnya. Dari 9 jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan di atasnya, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, itu di bawahnya ada. Itu artinya totally itu 19 jenis kekerasan seksual," tutur Willy, Rabu (6/4/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?

Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?

News | Rabu, 13 April 2022 | 10:19 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi

News | Rabu, 13 April 2022 | 08:54 WIB

9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS yang Telah Disahkan Hari Ini!

9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS yang Telah Disahkan Hari Ini!

News | Selasa, 12 April 2022 | 21:01 WIB

Terkini

Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla

Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:39 WIB

Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen

Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:37 WIB

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Bakal Ramaikan Kota Bandung

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Bakal Ramaikan Kota Bandung

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:35 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal

Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:16 WIB

WNI Disandera di Mediterania, PB SEMMI Desak Presiden Prabowo Hubungi Langsung Netanyahu

WNI Disandera di Mediterania, PB SEMMI Desak Presiden Prabowo Hubungi Langsung Netanyahu

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:13 WIB

Kebon Pala Kembali Terendam Banjir 1,4 Meter, Warga Pilih Bertahan di Lantai Dua

Kebon Pala Kembali Terendam Banjir 1,4 Meter, Warga Pilih Bertahan di Lantai Dua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:00 WIB

10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional

10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:58 WIB

Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?

Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:39 WIB

WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi

WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:25 WIB

RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia

RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:19 WIB